Bergidik dan meremang bulu kuduk saya membaca berita-berita kriminal yang saya baca dan juga bisa anda simak di Kompas.com berikut ini :
Culik dan Bunuh Bocah 11 Tahun, 2 Remaja di Makassar Ingin Jual Organ Tubuh Korban
Polisi Tangkap Salah Satu Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pemuda di Pasar Kam Jatinegara
Yang menjadikan berita-berita di atas sangat menyedihkan adalah para pelaku kejahatan itu adalah anak-anak di bawah umur. Pelanggaran hukum yang mereka lakukan pun sudah amat keterlaluan dan tak bisa lagi hanya disebut sebagai juvenile delinquency atau kenakalan remaja. Apakah melakukan penganiayaan berat sampai membunuh bahkan dengan sadis masih bisa disebut sebagai kenakalan remaja?
Peristiwa kejahatan dalam segala bentuknya yang dilakukan anak-anak di bawah umur juga cenderung meningkat "kualitas"nya dari waktu ke waktu.
Secara hukum anak-anak pelaku kejahatan itu diadili di bawah sistem peradilan anak yang berbeda dengan peradilan untuk orang dewasa. Sanksi atau hukuman atas pelanggaran hukum yang dilakukan anak pun berbeda dengan penjatuhan hukuman atas kejahatan yang dilakukan orang dewasa.
Yang sering luput dari perhatian kita ketika seorang anak berhadapan dengan hukum adalah bagaimana posisi orangtua anak tersebut ketika pelanggaran tersebut diproses hukum. Yang sering kita lihat pula adalah ketika seorang anak di bawah umur sedang menghadapi proses hukum maka dia adalah individu tunggal yang harus menanggung segala konsekwensi hukumnya.
Padahal seorang anak di bawah umur secara hukum seharusnya menjadi tanggungjawab orangtua yang tak bisa berlepas tangan begitu saja. Seharusnya pula, ketika seorang anak terpaksa harus diproses hukum karena dia telah melakukan perbuatan melawan hukum maka orangtuanya harus bersiap pula menanggung dan menerima hukuman yang dijatuhkan kepada anaknya.