Mohon tunggu...
Gunawan Simangunsong
Gunawan Simangunsong Mohon Tunggu... Administrasi - Gunawan Simangunsong seorang Junior Asscociate di Refly Harun & Partners saat ini sedang menempuh Pascasarjana Universitas Indonesia Peminatan Hukum Kenegaraan. Untuk menghubungi bisa di gunawansimangunsong14@gmail.com

Lawyer at Refly Harun and Partners, Mahasiswa Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Advokat, Profesi Bebas dan Mandiri

9 September 2020   15:56 Diperbarui: 9 September 2020   15:49 874
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Lawyers are the only category of people not threatened by the ignorance of laws 

-- Jeremy Bentham

Dalam sejarah zaman Romawi kuno, istilah Advokat adalah jabatan atau profesi yang mulia (Officium Nobile). Karena pada saat itu Advokat banyak memberikan bantuan hukum kepada orang miskin, mereka menolong orang-orang yang terjebak dengan hukum dan kekuasaan tanpa menerima imbalan atau honorium. Fokus utama mereka adalah menegakkan hak asasi manusia karena banyaknya pelanggaran hukum yang dilakukan oleh penguasa.

Di Indonesia sesuai dengan dasar filosofis dibentuknya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat) bahwa Advokat adalah bagian dari kekuasaan kehakiman hal ini berarti profesi Advokat bebas dari segala campur tangan dan pengaruh dari luar karena sifatnya yang bebas dan mandiri serta bertanggungjawab. Sehingga dalam negara yang menganut supremasi hukum Advokat adalah profesi yang wajib dilindungi agar tercipta suatu peradilan yang jujur, adil dan memiliki kepastian hukum .

Dalam menjalankan tugasnya Advokat berstatus sebagai penegak hukum dan memiliki hak-hak yang diberikan dan dilindungi oleh UU.  Seperti kebebasan mengeluarkan pernyataan dan pendapat, bebas menjalankan tugas profesinya, memiliki hak imunitas, berhak memperoleh informasi/dokumen dari instansi pemerintah/pihak lain. Semua hak tersebut melekat dalam diri Advokat dalam rangka membela perkara yang sedang ditanganinya dan dilakukan berdasarkan tanggungjawab dan kode etik profesi (Pasal 14-17 UU Advokat).

Hak Imunitas Advokat

Advokat memiliki hak imunitas yang diatur dalam pasal 16 UU Advokat, dimana Advokat dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik tidak dapat dituntut secara pidana dan perdata. Namun dalam praktiknya banyak Advokat yang dijerat dengan pasal menghalang-halangi penyidikan (obstruction of justice). Bahkan hampir semua kasus yang menjerat Advokat, penegak hukum tidak pernah berkoordinasi dengan organisasi Advokat untuk melakukan proses hukum kepada Advokat yang bersangkutan. Padahal Advokat adalah anggota organiasi yang merupakan  penegak hukum dan organ negara.

Kebebasan profesi Advokat menurut saya sudah universal dan diakui oleh banyak negara-negara demokratis di dunia. Jadi apabila penegak hukum menjerat Advokat dengan menggunkan pasal obstruction of justice atau pasal pidana lainya tanpa terlebih dahulu memberikan ruang kepada organisasi Advokat untuk berkoordinasi maka sama saja merobohkan pilar supremasi hukum dan demokrasi yang dijamin oleh UUD 1945.

PERADI dan Pengak Hukum

KPK sebagai penegak hukum ketika menahan salah satu anggota Advokat Frederich Yunadi dan Bareskrim yang menahan Anita Kolopaking tidak melakukan koordinasi dengan organisasi Advokat yang menaunginya yaitu PERADI. Hal tersebut jelas telah melukai organisasi yang sebenarnya memiliki kewenangan juga dalam memeriksa yang bersangkutan. Padahal organisasi Advokat memiliki tugas yang diberikan oleh UU Advokat dalam melakukan pengawasan anggotanya yang diduga melakukan pelanggaran kode etik dan peraturan perundang-undangan.

Pengawasan yang dilakukan organisasi Advokat terhadap anggotanya adalah pertama, Advokat yang melakukan pelanggaran kode etik, kedua, Advokat yang melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan. Pelanggaran peraturan perundang-undangan ini tentu sangat luas dan tidak memiliki batasan, bisa melakukan pelanggaran perdata maupun pidana.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun