Mohon tunggu...
Gunawan Simangunsong
Gunawan Simangunsong Mohon Tunggu... Administrasi - Gunawan Simangunsong seorang Junior Asscociate di Refly Harun & Partners saat ini sedang menempuh Pascasarjana Universitas Indonesia Peminatan Hukum Kenegaraan. Untuk menghubungi bisa di gunawansimangunsong14@gmail.com

Lawyer at Refly Harun and Partners, Mahasiswa Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Advokat, Profesi Bebas dan Mandiri

9 September 2020   15:56 Diperbarui: 9 September 2020   15:49 874
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Nah sudah menjadi tugas organisasi Advokat-lah dalam menegakkan aturan kepada anggotanya yang melakukan pelanggaran tersebut. Kalaupun penegak hukum sudah terlebih dahulu mengetahui adanya pelanggaran peraturan perundang-undangan oleh oknum Advokat maka sudah sewajarnya melakukan prosedur penegakan hukum dengan melibatkan organisasi Advokat. Namun dalam kenyataanya tidak pernah KPK dan penegak hukum lainnya melakukan hal tersebut.

Pada titik inilah menurut saya KPK dan Bareskrim bukan saja melanggar asas supremasi hukum tetapi juga telah melakukan pelanggaran kewenangan dalam menjalankan tugasnya sebagai penegak hukum. Dalam konteks menjalankan tugas negara sudah sepatut dan selayaknya KPK menghargai dan memberikan ruang kepada penegak hukum lainnya (organisasi Advokat) dalam menegakkan hukum dan keadilan sesuai dengan UU Advokat.

Saya bukan orang yang tidak pro pemberantasan korupsi tapi pada prinsipnya saya berpegang bahwa semua kewenangan wajib diletakkan pada tempatnya dan diberikan ruang agar tidak ada kesenjangan kewenangan guna menjamin prinsip check and balances system  dalam penegakan hukum.

Memori Kesepakatan

Kedepan agar organisasi Advokat dan penegak hukum sama-sama saling menghargai maka sudah sepatutnya dibuatkan semacam kesepakatan atau Memorandum of Understanding (MoU). Hal-hal yang perlu diatur dalam MoU tersebut adalah:

(1). Dalam hal tindak pidana pemanggilan terhadap Advokat harus dengan pemberitahuan organiasi Advokat.

(2). Memberikan kesempatan kepada organisasi Advokat melakukan pemeriksaan terhadap anggotanya walaupun sudah ditangani penegak hukum.

(3). Kooperatif menyerahkan dokumen dan anggotanya kepada penegak hukum apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum apabila belum ditangani oleh penegak hukum, dan hal-hal lainnya yang memberikan keseimbangan antara kedua lembaga dengan berpatokan pada UU yang menjadi dasar kewenangannya masing-masing.

Saya  percaya bahwa kita sudah mulai menuju kemapanan berdemokrasi dan penegakan supremasi hukum. Maka kita jangan kembali lagi kepada kediktatoran penguasa atau kesewenangan penegak hukum seperti zaman orde lama dan orde baru yang telah lama kita tinggalkan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun