Nah sudah menjadi tugas organisasi Advokat-lah dalam menegakkan aturan kepada anggotanya yang melakukan pelanggaran tersebut. Kalaupun penegak hukum sudah terlebih dahulu mengetahui adanya pelanggaran peraturan perundang-undangan oleh oknum Advokat maka sudah sewajarnya melakukan prosedur penegakan hukum dengan melibatkan organisasi Advokat. Namun dalam kenyataanya tidak pernah KPK dan penegak hukum lainnya melakukan hal tersebut.
Pada titik inilah menurut saya KPK dan Bareskrim bukan saja melanggar asas supremasi hukum tetapi juga telah melakukan pelanggaran kewenangan dalam menjalankan tugasnya sebagai penegak hukum. Dalam konteks menjalankan tugas negara sudah sepatut dan selayaknya KPK menghargai dan memberikan ruang kepada penegak hukum lainnya (organisasi Advokat) dalam menegakkan hukum dan keadilan sesuai dengan UU Advokat.
Saya bukan orang yang tidak pro pemberantasan korupsi tapi pada prinsipnya saya berpegang bahwa semua kewenangan wajib diletakkan pada tempatnya dan diberikan ruang agar tidak ada kesenjangan kewenangan guna menjamin prinsip check and balances system  dalam penegakan hukum.
Memori Kesepakatan
Kedepan agar organisasi Advokat dan penegak hukum sama-sama saling menghargai maka sudah sepatutnya dibuatkan semacam kesepakatan atau Memorandum of Understanding (MoU). Hal-hal yang perlu diatur dalam MoU tersebut adalah:
(1). Dalam hal tindak pidana pemanggilan terhadap Advokat harus dengan pemberitahuan organiasi Advokat.
(2). Memberikan kesempatan kepada organisasi Advokat melakukan pemeriksaan terhadap anggotanya walaupun sudah ditangani penegak hukum.
(3). Kooperatif menyerahkan dokumen dan anggotanya kepada penegak hukum apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum apabila belum ditangani oleh penegak hukum, dan hal-hal lainnya yang memberikan keseimbangan antara kedua lembaga dengan berpatokan pada UU yang menjadi dasar kewenangannya masing-masing.
Saya  percaya bahwa kita sudah mulai menuju kemapanan berdemokrasi dan penegakan supremasi hukum. Maka kita jangan kembali lagi kepada kediktatoran penguasa atau kesewenangan penegak hukum seperti zaman orde lama dan orde baru yang telah lama kita tinggalkan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H