Mohon tunggu...
Gunawan Simangunsong
Gunawan Simangunsong Mohon Tunggu... Administrasi - Gunawan Simangunsong seorang Junior Asscociate di Refly Harun & Partners saat ini sedang menempuh Pascasarjana Universitas Indonesia Peminatan Hukum Kenegaraan. Untuk menghubungi bisa di gunawansimangunsong14@gmail.com

Lawyer at Refly Harun and Partners, Mahasiswa Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

"E-court", Dunia Baru Peradilan Indonesia

8 Maret 2019   12:30 Diperbarui: 8 Maret 2019   23:14 2545
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: ecourt.mahkamahagung.go.id

E-court adalah layanan pendaftaran perkara, pembayaran dan pemanggilan secara online di lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung (peradilan umum, peradilan tata usaha negara, peradilan agama, dan peradilan militer).

Dengan adanya terobosan ini, MA telah menjawab harapan dan cita-cita para pencari keadilan yaitu peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan, maklum selama ini masyarakat banyak mengeluh karena proses berperkara di pengadilan sangat lama, mahal, dan terkesan bertele-tele.

Dasar hukum aplikasi e-court adalah Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Eletronik (Perma 3/2018) yang diundangkan pada tanggal 4 April 2018. Peluncuran e-court sendiri dilakukan oleh Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Hatta Ali pada tanggal 13 Juli 2018 di Hotel Novotel, Balikpapan, Kalimantan Timur.

Ilustrasi: ecourt.mahkamahagung.go.id
Ilustrasi: ecourt.mahkamahagung.go.id
Setidaknya ada tiga aplikasi yang diusung oleh MA dalam sistem e-court tersebut, yaitu pendaftaran perkara (e-filing), pembayaran panjar uang perkara (e-payment) dan penyampaian pemberitahuan dan pemanggilan persidangan secara elektronik (e-summons).

Melalui aplikasi pendaftaran perkara (e-filing) misalnya, advokat atau masyarakat umum yang sudah terdaftar, dapat melakukan pendaftaran gugatan/permohonan secara elektronik tanpa harus datang ke pengadilan, memilih pengadilan yang berwenang, mendaftarkan surat kuasa khusus, membayar PNBP surat kuasa, menginput para pihak, mengunggah dokumen gugatan/permohonan dapat dilakukan secara elektronik.

Bahkan untuk menghemat waktu, surat jawaban, replik, duplik dan/atau kesimpulan dapat dikirim secara elektronik tanpa perlu sidang, dengan catatan para pihak setuju menggunakan aplikasi ini. Apabila dihitung-hitung maka para pihak hanya perlu sidang 4-6 kali saja yaitu, pada saat mediasi, pembacaan gugatan, pemeriksaan saksi, alat bukti, dan pembacaan putusan.

Untuk pembayaran perkara juga dapat dilakukan dengan aplikasi (e-payment), dimana penggugat/pemohon nanti akan memperoleh taksiran panjar biaya perkara (e-SKUM) yang disertai kode akun virtual saluran pembayaran elektronik, lalu melakukan pembayaran, dan setelah mendapat konfirmasi maka akan mendapatkan nomor perkara setelah diregister dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP).

Panggilan sidang pun sudah tidak perlu lagi melalui pos atau juru sita, penggugat akan dipanggil secara elektronik (baca: lewat e-mail), untuk tergugat/termohon untuk pertama kali dipanggil secara manual, lalu untuk proses sidang selanjutnya dapat dilakukan secara elektronik asal disetujui kedua belah pihak. Aplikasi ini juga digunakan untuk memberitahu putusan secara elektronik.

Pihak yang Diuntungkan

Kalangan yang paling diuntungkan dari penerapan aplikasi ini adalah advokat, karena selain memudahkan pendaftaran perkara, jadwal sidang pun sudah dipangkas hampir setengah, sehingga para advokat lebih fokus untuk riset penanganan kasus yang sedang ditanganinya.

Hadirnya Perma ini juga menjadi jawaban bagi masyarakat pencari keadilan (Justicia Bellen) yang selama ini terkendala waktu, jarak dan biaya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun