detif.id - Jakarta Utara.
Setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan tehnis sesuai dengan fungsi bangunan. Persyaratan admnistratif yang dimaksudkan Dokumen kepemilikan tanah dan :
- Hak dankewajiban para pihak.
- Luas letak dan batas batas tanah.
- Fungsi bangunan gedung.
- Jangka waktu pemanfaatan tanah.
Sementara persyaratan tehnis meliputi :
- Persyaratan peruntukan dan intensitas bangunan.
- Arsitektur bangunan gedung dan
- Persyaratan pengendalian dampak lingkungan.
Demikian dituangkan dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta No. 7 Tahun 2010, dan Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2002.
Setelah persyaratan administrasi dan persyaratan tehnis bangunan dilengkapi, "maka IMB dapat diproses Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pemprov DKI Jakarta." ungkap David SH Praktisi Hukum, yang bermukim disekitar lokasi bangunan gudang kontruksi baja tersebut.
Lebih dari itu ia mengatakan, setelah IMB diterbitkan Dinas PTSP Pemprov DKI Jakarta. "Langkah berikutnya baru pekerjaan fisik bangunan dilapangan dapat dimulai, kontraktor / pemilik bangunan" ungkap David SH menambahkan. Senin 3/7/2023 di Kantor Kelurahan Kamal Muara Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara.
Disisi lain, sejumlah warga Kamal Muara mempertanyakan, satu unit gudang kontruksi baja, yang sedang dikerjakan di Komplek Kapuk Office Park Jln Kapuk Kayu Besar RT 012 / RW 02 Kelurahan Kamal Muara Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara.
"Anehnya, sampai sejauh ini, gudang kontruksi baja yang sedang dikerjakan kontraktor tersebut, tidak dilengkapi Papan Proyek (Plank IMB). Ironisnya, Â proses pembangunan gudang kontruksi baja tanpa IMB itu, bebas dari tindakan Penertiban, Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (DCKTRP) DKI Jakarta." Ungkap Daeng Edi mewakili warga.
Sementara berdasarkan pemantauan wartawan dilapangan, fisik kontruksi baja gudang tersebut, sejauh ini, sudah selesai dikerjakan kontraktor / pemilik gudang tersebut. Tinggal pasang batu hebel dan atap, 2 unit gudang tersebut sudah dapat difungsikan.
Diperoleh keterangan, akibat pembangunan gudang kontruksi baja, tanpa dilengkapi IMB tersebut, ditengarai puluhan juta restribusi menguap begitu saja, akibatnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemprov DKI Jakarta jadi berkurang. "Sesuai ketentuan hukum yang berlaku, seyogianya, gudang tanpa dilengkapi IMB, harus segera ditindak instansi terkait," katanya
Sementara Danu Kasatpel Pengawasan DCKTRP Sub Sektor Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara ditengarai belum mengetahui lokasi pembangunan gudang kontruksi baja tanpa IMB tersebut. "Terbukti sampai sejauh ini, Danu / petugas dari Kecamatan Penjaringan, belum ada yang  datang melakukan survei ke lokasi" lanjut Daeng Edi menambahkan.