Mohon tunggu...
Gunardi
Gunardi Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis

Bola

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Gudang Kontruksi Baja Tanpa Izin Bebas dari Tindakan DCKTRP?

4 Juli 2023   17:38 Diperbarui: 4 Juli 2023   17:38 448
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto milik detif.id

detif.id - Jakarta Utara.

Setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan tehnis sesuai dengan fungsi bangunan. Persyaratan admnistratif yang dimaksudkan Dokumen kepemilikan tanah dan :

  • Hak dankewajiban para pihak.
  • Luas letak dan batas batas tanah.
  • Fungsi bangunan gedung.
  • Jangka waktu pemanfaatan tanah.

Sementara persyaratan tehnis meliputi :

  • Persyaratan peruntukan dan intensitas bangunan.
  • Arsitektur bangunan gedung dan
  • Persyaratan pengendalian dampak lingkungan.

Demikian dituangkan dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta No. 7 Tahun 2010, dan Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2002.

Setelah persyaratan administrasi dan persyaratan tehnis bangunan dilengkapi, "maka IMB dapat diproses Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pemprov DKI Jakarta." ungkap David SH Praktisi Hukum, yang bermukim disekitar lokasi bangunan gudang kontruksi baja tersebut.

Lebih dari itu ia mengatakan, setelah IMB diterbitkan Dinas PTSP Pemprov DKI Jakarta. "Langkah berikutnya baru pekerjaan fisik bangunan dilapangan dapat dimulai, kontraktor / pemilik bangunan" ungkap David SH menambahkan. Senin 3/7/2023 di Kantor Kelurahan Kamal Muara Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara.

Disisi lain, sejumlah warga Kamal Muara mempertanyakan, satu unit gudang kontruksi baja, yang sedang dikerjakan di Komplek Kapuk Office Park Jln Kapuk Kayu Besar RT 012 / RW 02 Kelurahan Kamal Muara Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara.

"Anehnya, sampai sejauh ini, gudang kontruksi baja yang sedang dikerjakan kontraktor tersebut, tidak dilengkapi Papan Proyek (Plank IMB). Ironisnya,  proses pembangunan gudang kontruksi baja tanpa IMB itu, bebas dari tindakan Penertiban, Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (DCKTRP) DKI Jakarta." Ungkap Daeng Edi mewakili warga.

Sementara berdasarkan pemantauan wartawan dilapangan, fisik kontruksi baja gudang tersebut, sejauh ini, sudah selesai dikerjakan kontraktor / pemilik gudang tersebut. Tinggal pasang batu hebel dan atap, 2 unit gudang tersebut sudah dapat difungsikan.

Diperoleh keterangan, akibat pembangunan gudang kontruksi baja, tanpa dilengkapi IMB tersebut, ditengarai puluhan juta restribusi menguap begitu saja, akibatnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemprov DKI Jakarta jadi berkurang. "Sesuai ketentuan hukum yang berlaku, seyogianya, gudang tanpa dilengkapi IMB, harus segera ditindak instansi terkait," katanya

Sementara Danu Kasatpel Pengawasan DCKTRP Sub Sektor Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara ditengarai belum mengetahui lokasi pembangunan gudang kontruksi baja tanpa IMB tersebut. "Terbukti sampai sejauh ini, Danu / petugas dari Kecamatan Penjaringan, belum ada yang  datang melakukan survei ke lokasi" lanjut Daeng Edi menambahkan.

Karenanya, Profesor Sanjaya SH. MH. MM. Praktisi hukum, sekaligus pemerhati pembangunan di Jakarta Utara menghimbau PJ. Heru Budi Hartono, Gubernur DKI  Kepala Inspektorat dan Kadis DCKTRP DKI Jakarta, untuk besama - sama melaksanakan sidak ke lapangan.

"Jika dalam pelaksanaan sidak dan pengembangannya, terbukti menjamur bangunan bermasalah di Kecamatan penjaringan, kami harapkan langkah penertiban, dapat di arahkan bapak Gubernur," ujarnya.

Sementara Walikota bersama Yogi Kasudin DCKTRP Jakarta Utara di dorong untuk melaksanakan Rekomtek bongakar paksa terhadap gudang kontruksi baja yang tidak dilegkapi IMB tersebut. "Dengan demikian kita harapakan keindahan dan ketertiban pembangunan di Jakut semakin terkendali," urainya.

Hal senada juga dikemukakan, Husen Ketua LSM Betawi. Pak Yogi Kasudin DCKTRP Jakarta Utara, kita harapkan mampu menjalankan Tugas dan Fungsinya, dalam menertibkan bangunan yang terbukti melanggar ketentuan hukum.

"Dengan adanya tindakan penertiban terhadap bangunan yang terbukti melanggar Perda No. 7 Tahun 2010 / UU No. 28 Tahun 2002, akan memberi efek jera terhadap kontraktor / pemilik bangunan yang nakal," katanya.

Pada bagian lain, Damang yang bertugas sebagai mandor, dibangunan gudang kontruksi baja tersebut, mengaku bahwa gudang kontruksi baja tersebut, memang belum dilengkapi IMB. "Namun bos sedang berupaya mengurus IMB ke PTSP Jakarta Utara" katanya.

Agar terhidar dari pemberitaan sepihak, wartawan berupaya mengkonfirmasi Danu Kasatpel Pengawasan DCKTRP Sub Sektor Kecamatan Penjaringan.

Namun upaya wartawan untuk konfirmasi tidak berhasil, karena pejabat tersebut, dikatakan sedang rapat Disudin. "Bapak sedang rapat disudin," ujar salah seorang stafnnya menjawab wartawan. (Radot/ Gunardi)

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun