Karenanya, Profesor Sanjaya SH. MH. MM. Praktisi hukum, sekaligus pemerhati pembangunan di Jakarta Utara menghimbau PJ. Heru Budi Hartono, Gubernur DKI Â Kepala Inspektorat dan Kadis DCKTRP DKI Jakarta, untuk besama - sama melaksanakan sidak ke lapangan.
"Jika dalam pelaksanaan sidak dan pengembangannya, terbukti menjamur bangunan bermasalah di Kecamatan penjaringan, kami harapkan langkah penertiban, dapat di arahkan bapak Gubernur," ujarnya.
Sementara Walikota bersama Yogi Kasudin DCKTRP Jakarta Utara di dorong untuk melaksanakan Rekomtek bongakar paksa terhadap gudang kontruksi baja yang tidak dilegkapi IMB tersebut. "Dengan demikian kita harapakan keindahan dan ketertiban pembangunan di Jakut semakin terkendali," urainya.
Hal senada juga dikemukakan, Husen Ketua LSM Betawi. Pak Yogi Kasudin DCKTRP Jakarta Utara, kita harapkan mampu menjalankan Tugas dan Fungsinya, dalam menertibkan bangunan yang terbukti melanggar ketentuan hukum.
"Dengan adanya tindakan penertiban terhadap bangunan yang terbukti melanggar Perda No. 7 Tahun 2010 / UU No. 28 Tahun 2002, akan memberi efek jera terhadap kontraktor / pemilik bangunan yang nakal," katanya.
Pada bagian lain, Damang yang bertugas sebagai mandor, dibangunan gudang kontruksi baja tersebut, mengaku bahwa gudang kontruksi baja tersebut, memang belum dilengkapi IMB. "Namun bos sedang berupaya mengurus IMB ke PTSP Jakarta Utara" katanya.
Agar terhidar dari pemberitaan sepihak, wartawan berupaya mengkonfirmasi Danu Kasatpel Pengawasan DCKTRP Sub Sektor Kecamatan Penjaringan.
Namun upaya wartawan untuk konfirmasi tidak berhasil, karena pejabat tersebut, dikatakan sedang rapat Disudin. "Bapak sedang rapat disudin," ujar salah seorang stafnnya menjawab wartawan. (Radot/ Gunardi)
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI