Inspektorat merupakan unsur Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan dipimpin oleh seorang Inspektur. Yang menjadi pertanyaan, Kecamatan Kebayoran Lama terkesan tidak diawasi.
Terbukti, bangunan tanpa dilengkapi IMB dan, bangunan tidak sesuai IMB tumbuh subur bak jamur dimusim hujan dibiarkan tanpa pengawasan. Demikian halnya Dertha Eko Wibowo, PLT Kasatpel Pengwasan DCKTRP Kecamatan Kebayoran Lama, yang jarang masuk kantor dibiarkan Inspektorat tanpa Pengawasan.
Baca Juga : Warga RT 001 RW 07 Kel/Kec. Kalideres Tidak dilayani PT Palyja, Gubernur DKI Diminta Sidak
Karenanya, sejumlah masyarakat di Kecamatan Kebayoran Lama, menuding Inspektorat DKI Jakarta Makan Gaji Buta? Hal itu ditandai dengan menjamurnya bangunan tanpa IMB dan bangunan tidak sesuai IMB di Kecamatan Kebayoran Lama.
Sebut saja Contoh, Puluhan bangunan 4 lantai di Jalan Limo No. 10 Komplek Perumahan Permata Hijau Kelurahan Grogol Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan tidak dilengkapi IMB dibiarkan, Dertha tanpa tindakan.
Demikian halnya, bangunan kantor 3 lantai tanpa IMB yang berlokasi di Jln Kebayoran Lama RT 002/ RW 02 No 2018 Kelurah Grogol Utara, juga dibiarkan Dertha tanpa tindakan.
Satu unit bangunan Kantor yang sedang direnovasi total di Jln Kebayoran Lama RT 002 / RW 02 No. 218, Kelurahan Grogol Utara Kecamatan Kebayoran Lama, sejauh ini luput dari tindakan penertiban.
Bangunan 4 unit tidak sesuai IMB dengan ketinggian 3 lantai, yang berlokasi di Jln Bendi  No. 5 Blok B16 No 27 RT 005 / RW 10 Kel. Kebayoran Lama Utara, Kec. Kebayoran Lama  juga dibiarkan Dertha Tanpa tindakan penertiban.
Akibat kinerja Dertha yang tidak Profesional, berdampak buruk bagi ketertiban dan keindahan, dan mengurangi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemprov DKI Jakarta.