[caption caption="Presiden PKS Sohibul Iman dituntut untuk menghukum cambuk kadernya"][/caption]
Setelah heboh seorang kader PKS menuduh zinah putra Presiden Jokowi Gibran yang baru saja melangsungkan mitoni atau tujuh bulanan. Tuduhan keji itu dilakaukan oleh Muhammad Fadri AR seorang kader PKS yang pernah menjadi caleg namun gagal pada pieg 2014 yang lalu.
Maka sesaat setelah status kader PKS itu tersebar para netizen menuntut agar Muhammad Fadri AR dihukum cambuk sesuai dengan syariat Islam. Bahwa seorang yang menuduh orang lain berzinah tanpa menunjukkan 4 orang saksi maka penuduh itu wajib dihukum cambuk sebanyak 80 kali sesuai dengan perintah dalam Al Qur'an dan hadist nabi Muhammad Saaw.
Dalam Islam, ada ayat yang menegaskan hal itu sbb:
الَّذِيْنَ يَرْمُوْنَ اْلمُحْصنتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوْا بِاَرْبَعَةِ شُهَدَآءَ فَاجْلِدُوْهُمْ ثَمنِيْنَ جَلْدَةً وَّ لاَ تَقْبَلُوْا لَهُمْ شَهَادَةً اَبَدًا، وَ اُولئِكَ هُمُ اْلفسِقُوْنَ. اِلاَّ الَّذِيْنَ تَابُوْا مِنْ بَعْدِ ذلِكَ وَ اَصْلَحُوْا، فَاِنَّ اللهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ. النور:4-5
Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasiq. Kecuali orang-orang yang bertaubat sesudah itu dan memperbaiki dirinya, maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. [QS. An-Nuur : 4-5]
Nah itulah hukuman bagi orang yang menuduh orang zina tanpa saksi.. Dijaman Rasulullah Saw pun pernah terjadi tuduhan tuduhan tanpa saksi seperti beberapa hadits berikut ini
عَنْ عَائِشَةَ رض قَالَتْ: لَمَّا اُنْزِلَ عُذْرِى قَامَ رَسُوْلُ اللهِ ص عَلَى اْلمِنْبَرِ فَذَكَرَ ذلِكَ وَ تَلاَ اْلقُرْآنَ، فَلَمَّا نَزَلَ اَمَرَ بِرَجُلَيْنِ وَ امْرَأَةٍ فَضُرِبُوْا حَدَّهُمْ. الخمسة الا النسائى
Dari ‘Aisyah RA ia berkata, “Setelah diturunkan (ayat tentang) pembebasanku (dari tuduhan berzina), maka Rasulullah SAW berdiri di atas mimbar, kemudian beliau menyebutkan hal itu dan membaca Al-Qur’an. Setelah beliau turun (dari mimbar), lalu memerintahkan (menghukum hadd kepada dua orang laki-laki dan seorang perempuan, kemudian mereka didera sebagai hukuman hadd”. [HR. Khamsah kecuali Nasai] Ulama telah sepakat bahwa penuduh zina apabila tidak bisa mendatangkan empat orang saksi, ia harus dihukum dera sebanyak 80 kali berdasarkanQS. An-Nuur : 4.
Seorang netizen yang bernama Djati Sahara Erna membuat petisi di change.org untuk menuntut presiden PKS Sohibul Iman untuk menghukum cambuk kadernya itu. Bagi netizen yang ingin membubuhkan tandatangan dan mendukung petisi ini silakan klik pada tautan berikut ini: