Selain pelaku utama yang share berita-berita plintiran ini juga harus dikenai sanksi agar mereka tidak sembarangan melakukan penyebaran berita-berita yang belum tentu benar bahkan menjurus fitnah itu.
Hukuman bukan hanya berbentuk kurungan bisa saja berbentuk denda yang nantinya pasti akan menimbulkan efek jerah bagi yang didenda. Bahkan uang denda itu bisa menambah kas pendapatan negara. Semoga saja usulan ini bisa menjadi solusi untuk permasalahan yang terus saja terjadi akhir-akhir ini.(Gunawan).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H