g. biaya perjalanan dinas;
h. kedudukan protokol;
i. penghasilan pensiun; dan
j. tunjangan lainnya. Â
Kemudian jika ditola semua komponen hak keuangan tersebut maka gaji yang diterima oleh Ketua MK Rp 121.609.000,00, sedangkan hakim mahkamah Konstitusi sebesar Rp 72.854.000,00. Selain itu negara memberikan fasilitas rumah dinas, sarana transporatasi dan jaminan keamanan bagi hakim-hakim Mahkamah Konstitusi. Jika dihitung pertahun maka pendapatan Hakim Mahkamah Konstitusi sebesar Rp. 874.248.000, tentu pendapatan itu dapat bertambah karena tunjangan perjalanan dinas yang sifat tentatif.
Selain itu, jika menelisik Anggaran Mahkamah Konstitusi yang telah dianggarkan dalam APBN 2017 dan Pagu Indikatif Kementerian/Lembaga TA 2017, MK mendapatkan alokasi Pagu Indikatif sebesar Rp.226.741.196.000.
Berdasarkan ketetuan PP No 55 Tahun 2014 yang telah memberikan jaminan fasilitas dan segala kemewahan tunjangan yang dijamin oleh negara maka Hakim Mahkamah Konstitusi dilarang menerima honor apapun. Kemudian jika terdapat Hakim Konsitusi ditangkap oleh penegak hukum karena alasan korupsi, maka letak nalarnya bukan karena pendapatan yang diterima oleh Hakim Mahkamah Konstitusi sedikit atau karena kebutuhan yang sangat banyak sehingga ‘terpaksa’ korupsi. Alasan tersebut tidak tepat.
Faktor internal mencakup dua hal yaitu adanya dorongan kebutuhan (corruption by needs) dimana seseorang berbuat korup karena terpaksa akibat desakan kebutuhan (misalnya gaji yang diterima tidak mencukupi) dan dorongan ketamakan (corruption by greeds). Apa yang dilakukan oleh Bapak itu merupakan wujud dari dorongan ketamakan yang merasa tidak puas dengan apa yang sudah didapat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H