Kelompok 32 KKN Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya melakukan kegiatan sosialisasi penguatan legalitas usaha, khususnya Nomor Izin Berusaha (NIB), di Balai Desa Tangkilsari, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang (13/7/2024).
Kegiatan ini secara antusias diikuti oleh perangkat desa, pegawai BUM Desa, hingga relawan unit BUM Desa Tangkilsari. Kepala Desa Tangkilsari, H. Sugiono, S. Sos, dalam sambutannya menginginkan potensi-potensi yang ada di desanya dapat berkembang melalui pengelolaan oleh BUM Desa. Kemudian Ia berharap bahwa sosialisasi ini membantu para pegawai BUM Desa untuk melakukan penguatan legalitas usaha.
“Kami menginginkan potensi yang ada di desa ini bisa berkembang lebih baik. Juga kami memiliki harapan sosialisasi ini dapat memberikan manfaat untuk menguatkan legalitas usaha BUMDes Tangkilsari” ucap Kepala Desa Tangkilsari.
Sosialisasi dilakukan oleh dua mahasiswa FIA UB, Maulana Akbar dan Rafli Prisandi. Dalam paparan materinya disebutkan bahwa diperlukan beberapa tahapan untuk menguatkan BUM Desa melalui legalitas usaha.
“Tahapan tersebut yaitu pendirian melalui musyawarah desa & perdes, pendaftaran nama ke web kemendes, pendaftaran badan hukum ke web kemendes, pendaftaran NPWP ke DJP, pendaftaran NIB ke sistem OSS”, ujar mereka.
Sosialisasi tersebut berfokus pada dasar hukum dan tata cara pendaftaran NIB ke sistem OSS. NIB merupakan nomor yang menjadi identitas bagi pelaku usaha, termasuk BUM Desa, untuk dapat mengembangkan usahanya lebih luas dan memudahkan perizinan usaha. Sementara itu, OSS (Online Single Submission) adalah sistem yang disediakan Kementerian BKPM untuk melakukan pendaftaran NIB.
Dasar hukum yang menaungi perlunya NIB yaitu penyederhanaan regulasi melalui Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK). UU tersebut mengamanatkan adanya perizinan usaha, dukungan Koperasi & UMKM, serta kemudahan berusaha. Kemudian terkait BUM Desa, diatur dalam UU No. 11 Tahun 2021 tentang BUM Desa.
Pada pendaftaran NIB, terdapat Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) bagi unit-unit usaha BUM Desa. Diantaranya yaitu Resiko Rendah, Resiko Menengah Rendah, Resiko Menengah Tinggi, dan Resiko Tinggi.
“Resiko rendah tidak memerlukan dokumen tambahan, sementara resiko di atasnya memerlukan dokumen-dokumen sertifikat standar. Contoh dokumen tambahan tersebut yaitu analisis dampak lingkungan (AMDAL) yang diverifikasi oleh kementerian terkait”, ujar kedua pemateri.
Kegiatan ini pun tak luput mendapatkan apresiasi dari Nurhadi, selaku direktur BUM Desa Tangkilsari, karena telah memberikan materi yang dapat membantu administrasi BUM Desa. Nurhadi juga berharap ilmu yang disampaikan dapat bermanfaat dan diterapkan di kemudian hari.
“Kami sebagai direktur BUMDes mengucapkan terima kasih kepada anak-anak KKN UB karena telah memberikan motivasi kepada kami terutama di masalah legalitas atau administrasi BUMDes. Harapan kami betapa pentingnya ilmu yang kalian miliki bisa diterapkan di tengah-tengah masyarakat”, pungkasnya
Penulis: Maulana Akbar Kusuma
Editor/ Layout : Guinevera Elga Dwimulya
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H