Mohon tunggu...
Kraeng Guido
Kraeng Guido Mohon Tunggu... Petani - Petani Cengkeh
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Pembudidaya Tanaman Cengkeh | Senang dengar lagu band Jamrud, Padi dan Boomerang

Selanjutnya

Tutup

Travel Story Pilihan

Bayi Komodo Dicuri, BTNK Kok Bisa Lengah?

5 April 2019   13:02 Diperbarui: 5 April 2019   13:22 243
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto bayi komodo yang diseludupkan

Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) lemah dalam mengawasi kawasan TNK sehingga berbagai kasus terjadi di daerah itu.

Kasus pencurian bayi Komodo adalah salah satu kasus yang membuktikan bahwa BTNK lemah dalam pengawasan di kawasan TNK.
Bayi komodo ini diduga kuat didistribusikan melalui transportasi darat dan penyeberangan laut. Komodo dimasukkan dalam tabung saat pengiriman dari NTT ke penampung besar di Surabaya.
Bersyukur saja Jaringan pelaku penyelundupan ini berhasil diringkus oleh Pihak Polda Jawa Timur, karena kedapatan menyelundupkan 41 ekor komodo, pada tanggal 30 maret kemarin di surabaya.
Perdagangan komodo ini lingkupnya internasional, satu ekor komodo bisa dijual dengan harga Rp 500 juta. Tinggal dikalikan saja dengan jumlah komodo yang diseludupi bisa 40 miliyar lebih. Sebuah angka yang fantastis dalam dunia bisnis. Komodo-komodo tersebut, diambil dari Pulau Komodo-Manggarai Barat, dan sudah melalui beberapa tangan dalam penjualannya dengan harga yang berbeda pula.

Tangan pertama, komodo dijual dengan harga Rp 6 juta-Rp 8 juta dan tangan kedua menjualnya dengan harga Rp 15 juta-Rp 20 juta. Begitu seterusnya hingga fluktuasi harga juga berubah pada tangan yang kesekian. Sampai pada titik ini bisa dibayangkan betapa besar jaringan mafia penyeludupan ini.
Jaringan ini tidak hanya menjual komodo, terbukti menjual beberapa satwa liar, seperti binturung, kakatua jambul kuning, kakatua maluku, burung nuri bayan, burung perkicing, trenggiling, dan berang-berang. Menurut saya petugas BTNK harus bertanggung jawab karena otoritas pengelolaan TNK sepenuhnya berada dibawah mereka.
Para pelaku penyeludupan ini harus diberi hukuman berat. Apalagi mereka ini kelompok pencuri. Mereka lebih berat hukumannya sesuai undang-undang konservasi binatang langka.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Travel Story Selengkapnya
Lihat Travel Story Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun