Mohon tunggu...
Guıɖo Arısso
Guıɖo Arısso Mohon Tunggu... Insinyur - ᗰᗩᖇᕼᗩEᑎ

ᗰᗩᖇᕼᗩEᑎ

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

Begini Besaran Upah Harian Buruh Tani Nasional yang Baru

30 Desember 2020   09:46 Diperbarui: 16 Juni 2022   00:31 892
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: akun resmi Badan Pusat Statistik (BPS) on Twitter.

Pertanian adalah ibu dari segala kebudayaan. [Anonim]

Terminologi di atas, saya pikir, amat relevan mengingat pertanian merupakan salah satu sektor vital yang bersentuhan langsung dengan hajat hidup banyak orang.

Begitu juga, misalnya, ketika kita berbicara soal petani. Tersebab petani adalah filsafat yang hidup dan yang menghidupi. Dikatakan demikian karena buruh tani dan petani adalah agen produsen pangan tetap di negeri ini.

Lalu, bagaimana terkait upah harian buruh tani di tanah air sejauh ini? Berapa besaran nominalnya yang mereka terima?

Sebagaimana upah harian buruh dan/atau pekerja diterjemahkan sebagai upah yang diterima oleh buruh atas balas jasa dari pekerjaan yang telah dilakukan.

Dan menjelang akhir tahun 2020 ini, misalnya, Badan Pusat Statistik (BPS) merilis data survei terbaru soal besaran upah buruh tani nasional. 

BPS menyebutkan, bahwa rata-rata upah harian yang diterima oleh buruh tani pada bulan November 2020 naik 0,15 persen dibandingkan Oktober 2020. Yakni, dari Rp 55.766,00 menjadi Rp 55.848,00.

Lebih lanjut, meskipun secara nominal upah harian buruh tani mengalami kenaikan, tapi bila ditilik dari upah riil ternyata mengalami penurunan. 

"Tetapi, karena pada November 2020 terjadi kenaikan indeks konsumsi rumah tangga di perdesaan sebesar 0,15 persen, secara riil upah harian buruh itu turun 0,36 persen" pungkas Ketua BPS, sesaat rilis data secara virtual (15/12). Seperti dilansir dari BPS on Twitter.

Sumber gambar: akun resmi Badan Pusat Statistik (BPS) on Twitter.
Sumber gambar: akun resmi Badan Pusat Statistik (BPS) on Twitter.

**

Bila menghela narasi seputar survei upah harian buruh tani pada November 2020, yang menurut saya tidak seberapa itu, tentu saja menghadirkan dua wajah paradoksal. 

Mengingat, sepanjang tahun 2020 (plus di tengah pandemi ini) sektor pertanian justeru mencatatkan rekor pertumbuhan yang baik. Yakni, sebesar 16,4 persen.

Masih bertolak dari data BPS, misalnya, dari bulan April--Juni kinerja sektor pertanian tumbuh sebesar 2,19 persen secara tahunan (year on year/yoy). Pertumbuhan baik ini tentu saja tak terlepas dari andil buruh tani yang begitu produktif.

Tetapi, saya sendiri berpikiran bahwa, kenaikan upah harian buruh tani pada Oktober 2020 ini, merupakan imbas dari kinerja baik sektor pertanian sepanjang April-Juni kemarin.

Entah, mungkin itu bentuk kompensasi lebih untuk buruh tani yang selama ini ikut menggerakan sektor pertanian kita. Ya. Meski jumlahnya tidak seberapa. Tapi, patut disyukuri juga.

**

Berbicara tentang persamaan upah nominal dan upah riil yang diterima oleh buruh tani, saya pikir, pada situasi tertentu memang tidak selalu setara antar keduanya. Apalgi berbicara tentang upah buruh tani di wilayah perdesaan, misalnya.

Saya ambil contoh saja, menyoal upah buruh tani yang umumnya diberlakukan di tempat saya tinggal, Manggarai, Flores.

Di sini kami menerapkan upah buruh tani sesuai dengan kesepakatan antar si buruh dan pemilik lahan. Upah yang diberikanpun lumayan besar. Hal itu seturut dengan beban jam kerja yang diberikan kepada buruh tani.

Upah harian buruh tani di sini dipatok mulai dari Rp.70.000,00 sampai 75.000,00. Nominal ini belum termasuk biaya untuk konsumsi dan segala macam. Jam kerja yang diberikan pun sama, yakni 8 jam perhari. Kurang lebih begitulah.

Semoga bermanfaat. Jayalah petani Indonesia!(*)

Salam Cengkeh..

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun