"Kelar hidup loe! Ternyata masih ada juga yang nekat ee.."
Begitulah batin saya seketika melihat dua orang wisman yang ditahan oleh petugas Bandara Nasional Komodo. Mereka ditahan karena kedapatan nekat mencuri pasir dan karang dari Taman Nasional Komodo (TNK).
Kejadian tersebut terjadi pada 17 Juni 2019 kemarin. Saya ingat pasti, lantaran sewaktu itu saya sedang ngantri persis di belakang dua orang wisman itu. Ya, karena waktu itu saya hendak berangkat ke Bali.
Pendek kata, mereka ketangkap basah sewaktu barang bawaan mereka diperiksa melalui alat pemindai dan/atau metal detector di bandara.
Awalnya, saya berpikir pasti mereka kedapatan membawa barang tajam, miras atau narkoba. Ternyata tidak.
Setelah tas mereka dibuka oleh petugas bandara yang memeriksa, terlihat petugas mengeluarkan dua botol minuman plastik yang di dalamnya berisi pasir pantai. Selebihnya, satu plastik hitam berisikan karang.
Dari warnanya saja saya bisa menduga pasir tersebut mereka ambil dari Pantai Pink (Pink Beach). Dan untuk karang, mungkin dari Pulau Komodo.
Akhirnya, mereka pun diintrogasi panjang lebar oleh petugas yang sedang bertugas. Karena mereka berbicara pakai bahasa Inggris, ya, saya yang tuna-english dibelakang pura-pura budeg.
Namun, pada saat itu bule-bule itu sekadar ditegur saja. Padahal, bila ditilik secara hukum, tentu saja mereka terbukti melanggar aturan dan seharusnya didenda dan dipenjara (Mengacu pada Undang-Undang Konservasi TNK).