Mohon tunggu...
Gugi Gunarto
Gugi Gunarto Mohon Tunggu... Desainer - ASN Kemenkumham

New Comer

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pas Lintas Batas, Dokumen Perjalanan di Perbatasan Negara

29 Desember 2021   13:22 Diperbarui: 29 Desember 2021   14:01 254
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Batas wilayah suatu negara dibagi menjadi 2 yaitu batas wilayah darat dan laut. Negara Indonesia memiliki perbatasan darat yang berbatasan langsung dengan tiga negara tetangga yaitu Malaysia, Papua Nugini dan Timor Leste. Bagi Warga Negara Indonesia di perbatasan, dalam menjalankan kehidupan sehari-hari tentu akan menemukan momen masuk ke negara tetangga melewati perbatasan negara.

Warga Negara Indonesia di perbatasan tetap memerlukan Dokumen Perjalanan untuk dapat melewati perbatasan dan Negara Indonesia memiliki Surat Perjalanan Lintas Batas sebagai dokumen untuk Warga Negara Indonesia di perbatasan. Surat Perjalanan Lintas Batas diterbitkan untuk warga negara Indonesia yang akan melakukan perjalanan keluar dan masuk wilayah Indonesia melalui wilayah perbatasan Indonesia dengan negara yang berbatasan langsung.

Surat Perjalanan Lintas Batas diterbitkan oleh Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditujuk pada Kantor Imigrasi / Pos Lintas Batas atau perwakilan Republik Indonesia di luar negeri. Untuk memiliki Surat Perjalanan Lintas Batas atau Pas Lintas Batas, pemohon Pas Lintas Batas harus dapat memenuhi persyaratan permohonan berupa dokumen yang harus memuat nama, tanggal lahir, tempat lahir dan nama orang tua. Dalam hal dokumen persyaratan tidak memuat data dimaksud, pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.

Pemohon Pas Lintas Batas dapat mengajukan permohonan dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan sebagai berikut:

  • Permohonan pas lintas batas yang telah diisi dan disahkan oleh Kepala Desa setempat atau dengan nama lain;
  • Melampirkan bukti identitas Kartu Tanda Penduduk yang diterbitkan oleh Pejabat dan instansi yang berwenang;
  • Melampirkan pas foto 3x4 (tiga kali empat) sebanyak 2 (dua) lembar latar belakang berwarna merah; dan
  • Tidak tercantum dalam daftar pencegahan.

Setelah pemohon mempersiapkan seluruh dokumen persyaratan dan menyerahkannya kepada petugas, nantinya akan dilakukan proses pengambilan foto dan sidik jari serta proses verifikasi dokumen, dan ketika semua proses selesai nantinya pemohon akan mendapatkan Pas Lintas Batas yang dapat digunakan oleh pemohon untuk masuk wilayah negara tetangga melalui perbatasan negara.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun