Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) baru-baru ini menerbitkan keputusan Nomor Kep-619/BL/2011 tentang Daftar Efek Syariah (DES). Keputusan itu sekaligus menggantikan dan menyatakan tidak berlaku keputusan ketua Bapepam-LK sebelumnya Nomor Kep-261/BL/2011 tanggal 31 Mei 2011 tentang Daftar Efek Syariah.
Penerbitan keputusan itu didasarkan pada review berkala yang dilakukan Bapepam-LK atas Daftar Efek Syariah yang telah ditetapkan sebelumnya.Daftar Efek Syariah itu merupakan panduan investasi bagi pihak pengguna DES seperti manajer investasi pengelola reksa dana syariah, asuransi syariah dan investor lainnya serta penyedia indeks syariah seperti PT Bursa Efek Indonesia (BEI).
BEI telah menerbitkan Jakarta Islamic Index dan Indeks Saham Syariah Indonesia, sehingga mereka memiliki waktu yang cukup untuk menyesuaikan dengan Daftar Efek Syariah terbaru serta juga dapat dipergunakan oleh investor yang mempunyai keinginan untuk berinvestasi pada portofolio Efek Syariah. Efek-Efek Syariah yang termuat dalam Daftar Efek Syariah meliputi 250 Efek jenis Saham Emiten dan Perusahaan Publik serta Efek Syariah lainnya.
“Sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan dalam penyusunan Daftar Efek Syariah yakni berasal dari laporan keuangan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2011 yang telah diterima oleh Bapepam-LK serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari Emiten atau Perusahaan Publik,” kata Ketua Bapepam-LK Nurhaida di Jakarta dalam siaran pers, Rabu(30/11).
Pihak BapepamLK secara periodik akan melakukan review Daftar Efek Syariah. Review itu dilakukan berdasarkan Laporan Keuangan Tengah Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan dari Emiten atau Perusahaan Publik.
“Review atas Daftar Efek Syariah juga dilakukan apabila terdapat Emiten atau Perusahaan Publik yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif dan memenuhi kriteria Efek Syariah atau apabila terdapat aksi korporasi, informasi, atau fakta dari Emiten atau Perusahaan Publik yang dapat menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kriteria Efek Syariah,” tambahnya. (ze)
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI