Mohon tunggu...
GUDANG GUNAWAN
GUDANG GUNAWAN Mohon Tunggu... Mahasiswa - pelajar/Mahasiswa

menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Studi Kasus Jelang Lebaran, Awas Terjebak Tawaran Investasi Bodong dan Pinjol Ilegal

4 Mei 2023   14:10 Diperbarui: 4 Mei 2023   14:40 203
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Legalitas artinya cek terlebih dahulu izin perusahaan yang menawarkan investasi dan logis maksudnya cek keuntungan yang ditawarkan harus masuk akal. Masyarakat bisa mengecek legalitas perusahaan yang menawarkan investasi atau pinjaman online melalui layanan kontak OJK 157 atau WA 081157157157. Jika menemukan tawaran investasi atau pinjol yang diduga ilegal, masyarakat dapat melaporkannya melalui email konsumen@ojk.go.id, atau email waspadainvestasi@ojk.go.id.

Pada Pengadilan Negeri (PN) Cibinong Bogor, Jawa Barat (Jabar) menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara untuk terdakwa Siti Aisyah Nasution (29). Siti dinyatakan bersalah terkait kasus penipuan dan penggelapan dengan korban ratusan mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB). Siti ditangkap setelah membuat ratusan mahasiswa IPB dan mahasiswa dari kampus lain terjerat pinjaman online (pinjol). 

Total kerugian dari para mahasiswa itu mencapai miliaran rupiah. Uang hasil menipu mahasiswa itu dipakai untuk kepentingan pribadi Siti. Sejumlah modus dijalankan Siti hingga membuat ratusan mahasiswa tertipu. Mereka ditagih utang berkisar Rp 3 juta sampai Rp 13 juta untuk penjualan online yang ternyata tidak menguntungkan. 

Mereka diduga diminta investasi ke usaha tersebut dengan keuntungan 10 persen per bulan dan meminjam modal dari pinjol, dan keuntungan tidak sesuai dengan cicilan yang harus dibayarkan kepada pinjaman online hingga para mahasiswa mulai resah saat ditagih debt collector dan sebagiannya melapor ke Polresta Bogor Kota.

Mahasiswa korban penipuan investasi fiktif hingga terjerat pinjol di Bogor bertambah menjadi 333 orang. Meraup uang Rp 2,3 miliar yang didapat dari ratusan korban untuk 'gali lubang tutup lubang'. Siti menggunakan uang itu untuk menutupi kebutuhan pribadinya hingga membayar cicilan utang pinjol.

Untuk mengatasi hal itu pihak ITB dan Pemerintah ikut andil dalam menghadapi kasus tersebut. Dengan membuka posko pengaduan bagi mahasiswa, mempersiapkan bantuan hukum untuk mahasiswa yang tertipu usaha online dalam kasus pinjaman online, melakukan upaya peningkatan literasi keuangan untuk para mahasiswa, dan membentuk badan negosiator kepada pihak pinjol. dan dari pemerintah memberikan bantuan sebagai badan hukum dan penegak keadilan bagi pelaku dan perlindungan bagi korban.

Pada akhirnya Majelis hakim PN Cibinong Bogor menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan terhadap Siti Aisyah. Siti dinilai terbukti melakukan tindak pidana penipuan. "Sudah diputus, (vonis) 3 tahun dan 6 enam bulan," kata pejabat Humas PN Cibinong Amran S Herman, Rabu (5/4/2023)"

Dalam kehidupan sehari-hari kita banyak melihat pelaku-pelaku kejahatan tentang pinjol ini mulai dari penawaran pinjol secara pesan SMS, Telepon, WhatAap atau penawaran lainnya. maka dari pada itu kita harus berhati hati agar tidak terjerat hutang karena pinjol dan upaya yang bisa kita lakukan bisa seperti :

1. Hindari iklan ajakan yang mencolok

2. Tips terhindar pinjol dengan cek perusahaan pinjol di situs resmi OJK.go.id

3. Memastikan legalitas dan rekam jejak digital

4. Hindari peminjaman dengan jumlah besar

5. Hidup sederhana dan tidak bergaya konsumtif

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun