Mohon tunggu...
Michell Imelda.W.P.L
Michell Imelda.W.P.L Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa

hallo teman teman,selamat membaca ya tetap semangat

Selanjutnya

Tutup

Worklife

Safety Belt dalam Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)

28 Oktober 2024   21:23 Diperbarui: 28 Oktober 2024   21:31 31
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bekerja di ketinggian memiliki risiko yang tidak bisa dianggap remeh. Kecelakaan jatuh dari ketinggian seringkali berakibat fatal atau menyebabkan cedera serius yang permanen. Oleh karena itu, penggunaan safety belt (sabuk pengaman) menjadi suatu keharusan yang tidak bisa ditawar lagi bagi para pekerja di ketinggian.Salah satu alat yang esensial dalam memastikan keselamatan adalah safety belt. Alat ini berfungsi untuk mencegah jatuhnya pekerja dari ketinggian dan mengurangi risiko cedera saat terjadi kecelakaan.

**Jenis Safety Belt:

1. Safety Harness: Dikenakan di tubuh dan dirancang untuk mendistribusikan gaya jatuh secara merata.

2. Safety Belt: Digunakan untuk mengikat tubuh ke struktur yang stabil, biasanya saat bekerja di ketinggian.

**Pentingnya Penggunaan Safety Belt

Melindungi Pekerja: Mengurangi risiko cedera serius atau fatal akibat jatuh.

Kepatuhan terhadap Regulasi: Mematuhi standar keselamatan yang ditetapkan oleh pemerintah dan organisasi K3.

Meningkatkan Kepercayaan Diri: Pekerja merasa lebih aman dan nyaman saat melakukan pekerjaan di ketinggian.

**Cara Penggunaan Safety belt yang Benar:

1. Pemeriksaan Sebelum Digunakan: Pastikan safety belt dalam kondisi baik, tanpa kerusakan atau aus.

2. Penyesuaian: Sesuaikan ukuran agar pas dan nyaman di tubuh.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun