Mohon tunggu...
Giyono Trisnadi
Giyono Trisnadi Mohon Tunggu... Dokter - Dokter hewan

Menulis dari sudut pandang seorang dokter hewan dan diniatkan untuk memperbaiki diri sendiri, syukur kalau ada yang terinspirasi. Dalam dunia kesehatan berprinsip: Mencegah lebih mudah dari pada mengobati. Dalam dunia sosial berprinsip: Crah agawe bubrah rukun agawe santoso (Permusuhan, pertengkaran dan konflik membawa kerusakan, kerukunan membangun kesejahteraan dan kekuatan). Dalam dunia politik beraliran politik: Politik Sapi Bunting. Blog: http://karyadrh.blogspot.com/ \r\n\r\n\r\n

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Cara Memilih Hewan Kurban yang Baik

2 September 2015   08:51 Diperbarui: 2 September 2015   09:10 256
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

5. Jika pengadaan hewan kurban dari hasil urunan, maka peserta urunan tidak boleh melebihi batas maksimal. Untuk sapi maksimal 7 orang, dan Unta maksimal 10 orang. Sedangkan untuk kambing, tidak boleh ada urunan.

Menurut Dr Abdullah bin Muhammad Ath-Thayyar, 2005. Syarat hewan kurban yang sah adalah:
1. Hewan kurbannya berupa binatang ternak, yaitu unta, sapi dan kambing, baik domba atau kambing biasa.

2. Telah sampai usia yang dituntut syari’at berupa jaza’ah (berusia setengah tahun) dari domba atau tsaniyyah (berusia setahun penuh) dari yang lainnya: a. Ats-Tsaniy dari unta adalah yang telah sempurna berusia lima tahun: sapi adalah yang telah sempurna berusia dua tahun; kambing adalah yang telah sempurna berusia setahun; domba adalah yang telah sempurna berusia enam bulan.

3. Bebas dari aib (cacat) yang mencegah keabsahannya, yaitu apa yang telah dijelaskan dalam hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam: a. Buta sebelah yang jelas/tampak; b. Sakit yang jelas: c. Pincang yang jelas; d. Sangat kurus, tidak mempunyai sumsum tulang

4. Hewan kurban tersebut milik orang yang berkurban atau diperbolehkan (di izinkan) baginya untuk berkurban dengannya. Maka tidak sah berkurban dengan hewan hasil merampok dan mencuri, atau hewan tersebut milik dua orang yang beserikat kecuali dengan izin teman serikatnya tersebut.

5. Tidak ada hubungan dengan hak orang lain. Maka tidak sah berkurban dengan hewan gadai dan hewan warisan sebelum warisannya di bagi.

6. Penyembelihan kurbannya harus terjadi pada waktu yang telah ditentukan syariat. Maka jika disembelih sebelum atau sesudah waktu tersebut, maka sembelihan kurbannya tidak sah.

Disampaikan oleh Fuad H. Basya, 2013, Dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'Anhu, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda, "Barangsiapa yang memiliki kelapangan, sedangkan ia tidak berkurban, janganlah dekat-dekat musholla kami." (HR. Ahmad, Ibnu Majah dan al-Hakim, namun hadits ini mauquf).

Menurut Dr Abdullah bin Muhammad Ath-Thayyar, 2005, Hewan kurban yang utama dan yang dimakruhkan adalah:
Yang paling utama hewan kurban menurut jenisnya adalah unta, lalu sapi. Jika penyembelihannya dengan sempurna, kemudian domba, kemudian kambing biasa, kemudian sepertujuh unta, kemudian sepertujuh sapi.

Yang paling utama hewan kurban menurut sifatnya adalah hewan yang memenuhi sifat-sifat sempurna dan bagus dalam binatang ternak. Di antaranya: 1. Gemuk; 2. Dagingnya banyak; 3. Bentuk fisiknya sempurna; 4. Bentuknya bagus; 5. Harganya mahal

Sedangkan yang dimakruhkan dari hewan kurban adalah:
1. Telinga dan ekornya putus atau telinganya sobek, memanjang atau melebar; 2. Pantat dan ambing susunya putus atau sebagian dari keduanya seperti –misalnya putting susunya terputus; 3. Gila; 4. Kehilangan gigi (ompong); 5. Tidak bertanduk dan tanduknya patah

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun