Apa yang dimaksud dengan standar? Standar yang dimaksud dalam konteks ini adalah spesifikasi teknis atau sesuatu yang dibakukan termasuk tata cara dan metode yang disusun berdasarkan konsensus semua pihak yang terkait dengan memperhatikan syarat-syarat keselamatan, keamanan, kesehatan, lingkungan hidup, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta pengalaman, perkembangan masa kini dan masa yang akan datang untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya (Peraturan Pemerintah, 2000).
Tujuan dibuatnya suatu standar ini dapat digambarkan melalui ilustrasi sebagai berikut. Jika setiap negara di seluruh dunia memproduksi keran dan pipa air dalam bentuk dan ukuran yang berbeda-beda, maka tidaklah mungkin berbagai pipa saling bersambung karena masing-masing pipa tidak serasi dengan pipa lainnya. Untuk itu diperlukan adaptor.
Bilamana setiap produsen pipa dan keran air boleh memproduksi pipa semaunya tanpa memperhatikan ukuran pipa produsen lain, maka hasilnya terjadi kekacauan. Masing-masing pipa tidak kompatibel dengan pipa produk lain. Terjadilah pemborosan uang, waktu, tenaga; pasaran akan terpecah menjadi segmen-segmen kecil, masing-masing dikuasai oleh pipa ukuran tertentu. Pada akhirnya, justru akan terjadi kemandegan.
Sebaliknya bila masing-masing produsen membuat pipa dan kran air sesuai dengan ukuran dan model yang disepakati bersama (ini disebut standardisasi) maka pembakuan tersebut akan menyederhanakan produksi, memperluas pasar. Produk tertukarkan dengan produk lain serta dapat disambung dengan pipa produk pabrik lain. Standardisasi mempermudah kehidupan. Sebelum ada standardisasi, masalah sekrup atau baut misalnya, merupakan masalah pabrikan maupun pemakai.
Standardisasi dimensi peti kemas misalnya, memudahkan perdagangan karena tanpa standar maka perdagangan akan lebih lama dan lebih mahal. Standardisasi dalam bidang perbankan dan telepon membuat hidup lebih nyaman. Kartu kredit memiliki dimensi yang sama di mana-mana sehingga pemakai dapat menggunakan ATM dengan nyaman. Â
Di Indonesia kita memiliki Badan Standardisasi Nasional (BSN) yang bertanggung jawab mengoordinasikan kegiatan di bidang standardisasi secara nasional. BSN awalnya dibentuk berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 102 tahun 2000 tentang Standardisasi Nasional. Peraturan ini kemudian dikuatkan melalui legalitas Undang-Undang No. 20 tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian.
Dengan adanya Undang-Undang ini, BSN memiliki tugas untuk meningkatkan jaminan mutu, efisiensi produksi, daya saing nasional, persaingan usaha yang sehat dan transparan dalam perdagangan, kepastian usaha, dan kemampuan pelaku usaha, serta kemampuan inovasi teknologi.
Selain itu BSN juga bertanggung jawab juga untuk meningkatkan perlindungan kepada konsumen, pelaku usaha, tenaga kerja, dan masyarakat lainnya, serta negara, baik dari aspek keselamatan, keamanan, kesehatan, maupun pelestarian fungsi lingkungan hidup. Â Dengan tugas dan amanah berat yang diembannya, sayang tidak diimbangi infrastruktur yang memadai.
Untuk penerapan SNI, perlu laboratorium uji, lembaga sertifikasi yang mudah dijangkau oleh pelaku usaha di seluruh Indonesia ini. Namun ketersediaan infrastruktur masih sangat kurang. Ketika pelaku usaha di daerah kendari misalnya, harus menguji produknya ke Jawa tentu akan menambah biaya, yang akan dibebankan kepada konsumen pada akhirnya.
Sosialisasi dan pembinaan penerapan SNI yang dilakukan tidak merata ke seluruh wilayah Indonesia, karena budget alokasi yang minim.
Masyarakat tentunya butuh aksi nyata dari program pemerintah yang berdampak langsung kepada masyarakat. Anggaran pemerintah, selain untuk infrastruktur jalan, tol laut tentunya harus juga memprioritaskan penyediaan infrastruktur untuk peningkatan mutu produk . Masyarakat tentunya berharap banyak dengan peran BSN.