Mohon tunggu...
Kompasianer METTASIK
Kompasianer METTASIK Mohon Tunggu... Lainnya - Menulis itu Asyik, Berbagi Kebahagiaan dengan Cara Unik

Metta, Karuna, Mudita, Upekkha

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Pabbajita, Hidup Selibat Meninggalkan Keluarga

17 September 2022   06:58 Diperbarui: 17 September 2022   19:06 1256
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pabbajita dalam istilah Buddhis berarti meninggalkan rumah tangga untuk menjadi rohaniawan. Seperti menjadi Bhikkhu/ni atau Samanera/i (calon Bhikkhu/ni).

Sejak usia tujuh tahun, siapa pun sudah bisa hidup sebagai Samanera/i. Seperti halnya dengan Rahula, putra Pangeran Siddharta Gautama. Kendati demikian, untuk menjadi Bhikkhu/ni, seseorang harus mencapai batas usia 20 tahun terlebih dahulu.

Apa beda Samanera/i dengan Bhikkhu/ni. Dari sisi jubah sama saja. Namun dari sisi aturan (pelarangan), Samanera/i hanya perlu mematuhi 75 aturan sila (moral) saja. Jumlah ini meningkat menjadi 227 sila bagi Bhikkhu dan 311 untuk seorang Bhikkhuni. Peraturan ini pun masih terbagi tiga lagi. Pelanggaran terhadap Sila didefenisikan sebagai pelanggaran ringan, sedang, dan berat.

Parajika 4: Kesalahan/Pelanggaran Terberat.

Berdasarkan aturan Kebhikkhuan (Vinnaya), ada empat pelanggaran terberat. Disebutkan jika para Bhikkhu/ni melanggar salah satu dari Parajika ini, maka ia tidak layak lagi menjadi seorang Bhikkhu/ni seumur hidupnya.

Empat Parajika terdiri dari:

Pertama. Tidak melakukan pembunuhan terhadap makhluk hidup dengan sengaja, sekecil apapun itu. Kendati demikian, para Bhikkhu/ni juga senantiasa harus mawas diri agar tindakannya tidak membunuh makhluk lain. Salah satu contohnya adalah berjalan dengan hati-hati.

Kedua. Tidak melakukan pencurian barang. Perlu dipahami, mengambil sesuatu tanpa izin sudah termasuk dalam kategori ini. Untuk itu seorang Bhikkhu/ni harus senantiasa berhati-hati untuk menyentuh barang yang bukan miliknya.

Ketiga. Tidak melakukan perbuatan asusila. Dalam hal ini, seorang Bhikkhu/ni juga harus belajar untuk bisa menekan nafsu seksualnya, meskipun itu hanya di dalam pikiran atau tanpa sentuhan bersama orang lain.

Keempat. Tidak menipu atau berkata sesuatu yang bisa membuat umat salah paham. Salah satu contoh adalah dengan mengaku telah mencapai tingkat kesucian atau mengumbar kesaktian.

Selain daripada empat Parajika ini, pelanggaran Vinnaya lainnya dapat tergolong sedang dan ringan.

Menjadi Pabbajita tentunya adalah pilihan. Menjadi seorang Bhikkhu/ni juga tidak wajib untuk selamanya menjadi hidup selibat. Dalam beberapa kesempatan, cukup banyak terlihat seseorang yang dulunya adalah Bhikkhu/ni Buddha, kemudian kembali lagi menjadi umat biasa.

Walaupun demikian, seseorang yang sudah melepaskan jubah (tidak lagi menjadi Bhikkhu/ni), ia masih memiliki kesempatan untuk kembali. Tapi, ada batasannya. Yakni selama tujuh kali maksimum.

Tidaklah heran jika di beberapa negara Buddhis, seperti di Thailand, Myanmar, atau Laos, siswa/mahasiswa yang telah lulus dalam Pendidikan terakhir, biasanya mengambil pelatihan Pabbaja sebagai tambahan dalam program edukasi.

Durasinya tergantung kepada penyelenggara atau sesuai dengan keinginan masing-masing. Bahkan Raja Thailand juga pernah melakukan latihan singkat menjadi Bhikkhu sementara.

Cukup mengagetkan jika program semacam ini menjadi sangat populer di masyarakat. Meskipun tidak ada aturan yang mewajibkan, hampir semua pria dewasa pernah minimal sekali dalam hidupnya memilih hidup sebagai Samanera atau Bhikkhu sementara.

Tersebab bagi masyarakat Buddhis, pelatihan Pabbaja bagus untuk melatih moralitas. Seseorang yang sudah pernah mengikutinya, diyakini akan memiliki adab yang lebih baik daripada yang belum sama sekali.

Oleh sebab itu, surat keterangan atau sertifikat pelatihan Pabbaja menjadi sangat penting untuk melamar pekerjaan. Bahkan jika seseorang yang sudah diterima oleh perusahaan, namun belum memiliki kesempatan maka perusahaan-perusahaan biasanya akan menyediakan jasa bagi para karyawan untuk mendapatkan pelatihan serupa.

Bukan hanya itu...

Para pemuda yang memiliki foto berbalut jubah Bhikkhu, biasanya memiliki peluang lebih besar untuk mendapat jodoh. Bukan sihir, bukan jimat. Wanita-wanita di negara Buddhis ternyata lebih nyaman jika suaminya pernah menjadi Samanera atau Bhikkhu sementara.

Kalaupun belum sempat, biasanya para mertua juga akan meminta calon menantunya untuk menguikuti pelatihan Pabbaja sebelum melamar anaknya. Pelatihan Pabbaja menjadi syarat mutlak yang tidak tertulis bagi warga di negara Buddhis.

Bagaimana dengan umat Buddha di Indonesia?

Masyarakat Buddhis di Indonesia bisa saja mengikuti pelatihan Pabbaja sesuai keinginan hati. Beberapa vihara Buddha di Indonesia membuka kesempatan ini setahun sekali.

Oleh penyelenggara, ada sertifikat pelatiihan Pabbaja yang diberikan. Kalaupun tidak diperlukan untuk mencari jodoh atau melamar pekerjaan, menjadi Pabbajita adalah hal yang baik untuk menambah nilai dalam pendidikan karakter.

Untuk menunjukkan sudah berapa jauh penghayatan dan pengamalan Sradha dan Bhakti sebagai seorang siswa Buddha. Walaupun demikian, menjadi Pabbaja bukanlah jaminan yang mutlak untuk menjadi orang baik.

Seorang umat Buddha yang baik dinilai dari moralitasnya, bukanlah dari baju yang ia kenakan.

Semoga semua makhluk hidup Berbahagia (STD).

**

Tangerang, 17 September 2022
Penulis: Setia Darma, Kompasianer Mettasik

Dharmaduta | Penulis |Dosen | Trainer | Pensiunan ASN

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun