Mohon tunggu...
Kompasianer METTASIK
Kompasianer METTASIK Mohon Tunggu... Lainnya - Menulis itu Asyik, Berbagi Kebahagiaan dengan Cara Unik

Metta, Karuna, Mudita, Upekkha

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Bapak Menteri Agama Menandatangani Dua Prasasti Bersejarah Umat Buddha

22 Mei 2022   18:29 Diperbarui: 22 Mei 2022   18:41 1117
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bapak Menteri Agama Menandatangani Dua Prasasti Bersejarah Umat Buddha (dokpri)

Lebih lanjut Ketua Yayasan mengatakan "Ibaratnya Toasebio sekarang ini sudah menjadi pohon rimbun yang menjadi tempat berteduh banyak orang. Maka tanggung jawab generasi yang sekarang adalah untuk meneruskan visi para pendiri, yakni menjadikan Toasebio sebagai pusat pelestarian dan pengembangan tradisi, budaya, dan ajaran leluhur ".

Setelah penandatanganan kedua prasasti bapak Menteri berkenan foto bersama dengan kedua pengurus Vihara Toasebio dan tim pembangunan Vihara Samakkhidam.

Bagi pembaca yang penasaran dengan bangunan kelenteng yang berusia ratusan tahun dapat mampir ke sana. Alamatnya Kemenangan III no 48 Jakarta Barat. Sedangkan Vihara Samakkhidam yang megah berlokasi daerah Taman Palem Lestari Cengkareng Jakarta Barat.

Bapak Menteri Agama Menandatangani Dua Prasasti Bersejarah Umat Buddha (dokpri)
Bapak Menteri Agama Menandatangani Dua Prasasti Bersejarah Umat Buddha (dokpri)

Semoga Seluruh Mahluk Berbahagia

**

Jakarta, 22 Mei 2022
Penulis: Joe Hoey Beng untuk Grup Penulis Mettasik

mettasik, hoey beng, dokpri
mettasik, hoey beng, dokpri

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun