Mohon tunggu...
Kompasianer METTASIK
Kompasianer METTASIK Mohon Tunggu... Lainnya - Menulis itu Asyik, Berbagi Kebahagiaan dengan Cara Unik

Metta, Karuna, Mudita, Upekkha

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Minyak Goreng, Bahan Bakar, PPN, dan Kondisi Keinginan 3 in 1

3 April 2022   05:24 Diperbarui: 3 April 2022   08:03 462
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Minyak Goreng

Minyak goreng salah satu dari sembilan kebutuhan pokok, istilahnya wajib dimiliki semua orang untuk menumis dan menggoreng. Membuat telur dadar sederhana tetap memerlukan minyak goreng.

Banyak macam jenis minyak mulai dari minyak zaitun, minyak kanola, minyak wijen, minyak kelapa dan lainnya. Jenis minyak goreng yang paling sering dibeli adalah minyak goreng kelapa sawit. Salah satu yang membuat makanan renyah dan gurih.

Makanya kejadian minyak goreng langka dipasaran membuat masyarakat dibuat pusing tujuh keliling. Siapa sih yang tidak suka jenis makanan goreng-gorengan, yang katanya tidak baik untuk kesehatan, namun tetap disuka. 

Hampir setiap hari sebelum tanggal 16 Maret 2022, mendengar, melihat dan membaca tentang kelangkaan minyak goreng. Antripun belum tentu bisa mendapatkan barang tersebut.

Sejak menteri perdagangan mengeluarkan peraturan nomor 11 Tahun 2022, dimana harga minyak goreng kemasan dikembalikan kepada mekanisme pasar, minyak goreng kemasan baik di hipermarket dan minimarket sudah tersedia.

Apakah persoalan yang dihadapi telah selesai?

Bahan Bakar Minyak

Perang Rusia dan Ukraina berdampak pada berbagai macam sektor, termasuk dalam bidang energi. JPMorgan berkomentar harga minyak bisa menembus level US$ 185 per barel pada akhir tahun ini bila perang tak kunjung berakhir.

Bagaimana dengan Indonesia? Indonesia kita ketahui bersama merupakan negara pengimpor minyak (net importir). Saat ini masih bergantung pada impor untuk penyediaan bahan bakar minyak (BBM) dan liquefied petroleum gas (LPG).

Otomatis hal ini akan menyebabkan kenaikan harga BBM dan LPG, karena harga dunia naik. Kenaikan harga BBM akan menyebabkan kenaikan inflasi, sebagai sektor vital untuk produksi dan transportasi.

Implikasinya adalah masalah kenaikan harga bahan pangan. Ujungnya mempengaruhi daya beli masyarakat terutama rakyat kecil yang tidak mempunyai uang untuk membeli bahan pokok utama kehidupan ini. Belum lagi akan berakibat kepada kenaikan tarif angkutan umum.

Pajak Pertambahan Nilai 11%

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) Pasal 7 ayat (1), huruf a bahwa tarif Pajak Pertambahan Nilai yaitu sebesar 11% (sebelas persen) yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022.

Hal ini menambah rentetan panjang juga dan berimbas kepada kenaikan harga barang dan jasa. PPN dikenakan dan ditanggung oleh konsumen akhir yaitu masyarakat.

Sebelumnya PPN yang ditanggung sebesar 10%, maka sejak 1 April 2022 menjadi 11%. Namun demikian sebagai warga negara yang baik, kita wajib mematuhi semua kebijakan yang dikeluarkan pemerintah.

**

VUCA adalah Volatility, Uncertainty, Complexity, Ambiguity atau anomali, ketidakpastian, kerumitan, dan juga ketidak jelasan. Muncul dalam teori kepemimpinan Warren Bennis dan Burt Nanus pada 1987.

Digunakan dalam pelatihan kepemimpinan militer di US Army War College untuk menggambarkan situasi politik-keamanan yang berubah cepat di era 1990-an. Sesuai dengan hukum ketidakkekalan bahwa tidak ada yang pasti kecuali perubahan itu sendiri.

Mahatma Gandhi mengatakan bumi ini cukup untuk memenuhi kebutuhan kita semua, namun tidak cukup untuk memenuhi keinginan segelintir kecil manusia yang serakah.

Dalam konsep Buddhis yang mengacu pada Dhammapada syair 199 dikatakan; Sungguh bahagia jika kita hidup tanpa keserakahan di antara orang-orang yang serakah, di antara orang-orang yang serakah kita hidup tanpa keserakahan.

Keinginan merupakan hal yang wajar dimiliki oleh manusia. Namun, keinginan yang tidak disesuaikan dengan kemampuan justru akan membelenggu hidup kita. Mengendalikan bentuk-bentuk keinginan yang sifatnya negatif harus dilakukan.

Keinginan yang berlebihan akan berkembang menjadi keserakahan. Kita juga harus paham, ada delapan kondisi dunia yang harus dihadapi oleh setiap manusia. Kondisi untung/rugi, terkenal/tidak terkenal, dihina/dipuji, suka/duka (Aguttara Nikya IV, 157).

Bagaimana respon kita seharusnya? Tetap menjalani kehidupan dengan sebaik-baiknya dan apapun kesulitan kita akhirnya dengan konsep ketidak kekalan semua akan berakhir.

Atur kembali aliran uang masuk dan keluar rumah tangga. Sisihkan untuk dana darurat anda. Penuhi keperluan kita sesuai dengan kebutuhan, tidak perlu berlebihan. Belanja secara bijaksana, mampu membedakan kebutuhan dan keinginan.

Tidak mudah menyerah, senantiasa sabar, melakukan langkah-langkah kreatif, mematuhi aturan yang berlaku, serta terus belajar agar semakin cerdas dan mampu menghadapi dunia yang VUCA.

**

Sumber: satu, dua, tiga, empat

**

Jakarta 03 April 2022
Penulis: Suhendra untuk Grup Penulis Mettasik

dokpri, mettasik, suhendra
dokpri, mettasik, suhendra

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun