Dengan demikian, pemerintah punya peran penting dalam menjaga keamanan data ini. Kebocoran data informasi pribadi yang sempat dirumorkan tidak boleh terjadi, apa pun konsekuensinya.
Selain data KTP dan KK, data yang tertera pada kartu debit, dan kartu kredit serta sidik jari juga tidak kalah penting untuk dijaga kerahasiaannya dari publik.
Sebab data ini juga digunakan sebagai langkah validasi pada dunia perbankan. Data yang tercantum pada kartu debit dan kartu kredit, digunakan sebagai validasi transaksi online, aktivasi layanan mobile banking, aktivasi SMS banking dan internet banking sehingga cukup riskan jika disalahgunakan pihak tidak bertanggung jawab.
Sebagian bank juga menerapkan kebijakan pencocokan sidik jari untuk transaksi keuangan dengan nominal tertentu.
Menjaga data pribadi harus dimulai dari kesadaran individu yang bersangkutan. Sulit rasanya jika kita hanya menuntut Pemerintah untuk melindungi data pribadi, walaupun hal ini harus didukung oleh Pemerintah agar optimal pelaksanaannya.
Pemerintah sudah mengupayakan perlindungan data pribadi dengan adanya RUU Perlindungan Data Pribadi yang terdaftar di Prolegnas sejak 2019, tapi hingga saat ini belum selesai dibahas.
Sambil menunggu, tentu kita semua berkewajiban melindungi data pribadi masing-masing, agar tidak menjadi korban tindak kejahatan. Ada beberapa langkah yang dapat kita ambil untuk melindungi data pribadi diantaranya:
(Satu)
Jangan pernah memberikan KTP, KK dan kartu identitas lain serta kartu debit dan kartu kredit untuk tujuan yang tidak jelas, termasuk menggunggah hasil scan dokumen tersebut ke sembarang situs apalagi media sosial.
(dua)
Karena alasan sering dibutuhkan, banyak orang, menyimpan hasil scan dokumen kependudukan di ponsel. Sebaiknya dihindari.