Mohon tunggu...
Viktor Done
Viktor Done Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis Warga

Suka Membaca dan Menulis

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

UU CILAKA Dianggap Tidak Memihak kepada Masyarakat Adat

1 November 2022   10:00 Diperbarui: 1 November 2022   10:04 67
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Rukka Sombolinggi, Sekjen AMAN 

Berdasarkan Laporan Pertanggung Jawaban ( LPJ ), Rukka Sombolinggi, Sekjen AMAN periode kepengurusan 2017 - 2022 yang disampaikan secara tertulis pada Kongres Masyarakat Adat Nusantara ( KMAN VI ) di Sentani Wilayah Adat Bhuyaka Kabupaten Jayapura Papua pada, 27 Oktober 2022, dikutip, bahwa perlindungan dan pemenuhan hak - hak Masyarakat Adat tidak mengalami kemajuan.


Hal tersebut disebabkan lahirnya berbagai peraturan perundang - undangan seperti Undang - undang Cipta Lapangan Kerja ( UU CILAKA ) yang dianggap mengancam hak hidup dan ruang kelola Masyarakat Adat atas wilayah adat dan sumber agrarianya.

Hingga Agustus 2022, penetapan Hutan Adat hanya mencapai 75.783 Hektar dari 17.070.397 Hektar yang teregistrasi dari BRWA. Alih-alih mempercepat pemulihan hak Masyarakat Adat atas hutan adat sebagimana dimandatkan dalam Putusan MK.35/2012. Sebanyak 240 hektar malah dirampas melalui program perhutanan sosial ( HD, HKM, HTR, Kemitraan ).

Potret Berlangsung KMAN VI di Tanah Papua 
Potret Berlangsung KMAN VI di Tanah Papua 

Lahirnya UU CILAKA diikuti dengan Proyek Strategi Nasional ( PSN ) yang akan merampas wilayah - wilayah Masyarakat Adat, merupakan ancaman yang tidak dapat dihindari oleh Masyarakat Adat untuk mempertahankan eksistensi dan wilayah adatnya dari ancaman predator - predator berkedok PSN.

Sehingga dengan berlangsungnya KMAN VI ini menghasilkan Resolusi dan Maklumat yang dapat mempercepat serta memperluas perubahan Hukum dan Kebijakan mulai dari tingkat Nasional sampai tingkat Desa. ( Viktor Done )

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun