Mohon tunggu...
Viktor Done
Viktor Done Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis Warga

Suka Membaca dan Menulis

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Secercah Perjuangan hingga Kebangkitan Masyarakat Adat di Kabupaten Jayapura

19 Oktober 2022   04:16 Diperbarui: 19 Oktober 2022   08:33 338
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"Kalau kita lawa Negara, tidak mungkin. Jadi kami berperan untuk menjembatangi supaya negara dan pemerintah serta masyarakat dapat mengerti. Kalau di adat, kita melewati batas tanahnya saja, bisa perang. Tapi kalau tanah-tanah masyarakat adat diambil negara, masyarakat adat, tidak mungkin berperang melawan negara. Di sinilah Pt. PPMA berperan supaya tidak ada tindakan anargi," ungkap Zadrak Wamebu. 

Tahun 1999 itu banyak undang-undang berubah tetapi rohnya tidak berubah. Perubahan itu terjadi setelah masyarakat adat sendiri menggugat pasal 67 Undang-Undang tentang Kehutanan yang menyebutkan, bahwa hutan masyarakat adat itu masuk dalam hutan Negara. Oleh karena itu, masyarakat adat melalui AMAN menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MA) RI, lalu Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa hutan masyarakat adat menjadi hak masyarakat adat dan bukan hutan Negara. 

Keputusan MA itu menjadi yurisprudensi lalu Presiden RI Susilo Bambang memerintahkan itu dibuat dalam berbagai regulasi supaya hak-hak masyarakat adat itu diakui.

Di Kabupaten Jayapura langsung direspon oleh Bupati Jayapura Mathius Awoitahuw. Pada masa jabatan periode pertama 2012 -- 2017, Mathius Awoitahuw memulai dengan berbagai kebijakan yang berpihak kepada masyarakat. 

Masyarakat adat tidak pernah didengar dan tidak pernah disebutkan dalam sejarah penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di kabupaten Jayapura karena masyarakat adat dianggap tidak pernah ada

"Masyarakat adat itu penting karena mereka ada, sebelum masuknya agama dan pemerintahan. Mereka memiliki struktur kelembagaan, nilai-nilai dan norma-norma kemasyarakatan serta wilayah dan segala isinya. Namun eksitensinya tak pernah diakui negara," kata Mathius, sang Bupati Jayapura itu.

Mathius memahami kondisi ini dengan sangat baik karena ia lahir dan tumbuh dewasa dalam tatanan adat Sentani yang sangat ketat. Ayahnya bernama Yohanes Awoitahu, sebagai Ondoafi Kampung Puai, tapi perannya tak pernah dianggap dalam penyelenggaraan pemerintahan di kampungnya.

Pengalaman hidup masa kecilnya sebagai anak adat, membuatnya ingin memberikan peran dan ruang yang seluas-luasnya bagi masyarakat adat untuk ikut aktif dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

Cita-cita ini diwujudkan Mathius maju dan terpilih Bupati Jayapura dua periode 2012-2022. Ia membawa visi dan misi yaitu : Jayapura baru yang berjati diri dan pembangunan yang bermartabat pada budaya sendiri.

Baru satu tahun jadi Bupati Kabupaten Jayapura, Mathius mendeklarasikan Kebangkitan Masyarakat Adat di Kabupaten Jayapura pada 24 Oktober 2013.

Deklarasi kebangkitan masyarakat adat yang dilakukan Matius di Kabupaten Jayapura mendapat tanggapan dari berbagai pihak. Ada yang mendukung dan ada pula yang kontra bahkan mengkritik seorang Matius itu habis-habisan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun