Mohon tunggu...
grover rondonuwu
grover rondonuwu Mohon Tunggu... Buruh - Aku suka menelusuri hal-hal yang tersembunyi

pria

Selanjutnya

Tutup

Politik

Gitar Bass Metalica, Jokowi dan Amien Rais

19 Juni 2017   18:15 Diperbarui: 21 Juni 2017   08:45 949
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Masih ingatkah anda pada sebuah gitar bass merek Ibanez milik Roberto Trujilo, basis grup musik cadas Metallica, yang dihadiahkan kepada Jokowi?.Gitar itu sekarang dipajang digaleri Gratifikasi Direktorat Gratifikasi. 

Pada permukaan gitar bass berwarna merah itu ada tanda tangan Roberto Trujillo dan tulisan, "Giving back! To Jokowi: Keep playing that cool, funky bass!‎".

Sebenarnya Gitar itu adalah tanda penghormatan dan persahabatan yang tulus dari Roberto Trujilo kepada Jokowi salah satu penggemarnya diantara jutaan penggemarnya didunia.

Tapi dalam pandangan KPK, hadiah gitar itu adalah bentuk Gratifikasi yang melanggar hukum. Karena itu Jokowi tidak boleh membawa pulang hadiah itu kerumahnya.

Mengapa sebuah hadiah yang tulus dalam bentuk barang (bukan uang) masuk kategori Gratifikasi?. Alasan KPK adalah, ketika gitar bass itu dihadiahkan, Jokowi sementara menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Dalam UU No. 20 Tahun 2001 tentang Gratifikasi dijelaskan sebagai berikut:

Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.

Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.

Kemudian pada Pasal 12B ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001, tentang peraturan yang Mengatur Gratifikasi, berbunyi:

Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Jadi berdasarkan rumusan gratifikasi dan berdasarkan peraturan yang mengatur gratifikasi itu, maka hadiah gitar bass dari Roberto Trujilo masuk kategori gratifikasi, yang melanggar Undang-Undang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun