Ini memang menjadi PR lain bagi pemerintah. Kondisinya sangat jauh berbeda dengan kelompok tani yang sudah sebagian besar berbadan hukum dan memang sudah eksis selama bertahun-tahun.Untuk KUB masih perlu pembinaan dari hal yang paling mendasar, yaitu bagaimana membentuk kelompok dan berbagai perangkatnya. Untuk bantuan lainnya…kelompok yang sudah berbadan hukum harus tergabung dalam koperasi. Bisa saja dibuat instan demi badan hukum..tapi tujuan pembentukan kelompok kan bukan semata untuk menerima bantuan.
Pembentukan kelompok berbadan hukum dan koperasi akhirnya menjadi sangat urgent. Bukan hanya di wilayah Sekaya Maritim..Karena bantuan dari pemerintah sudah mengantri untuk sampai ke tangan nelayan di seluruh Indonesia.
Â
 *Semua gambar adalah dokumentasi pribadi*
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H