Seperti yang kita ketahui bahwasannya berdasarkan Alinea ke-4 Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, tujuan nasional Indonesia adalah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.Â
Agar dapat mencapai tujuan nasional tersebut tentunya diperlukan kontribusi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mempunyai pemahaman mengenai wawasan kebangsaan, kesadaran bela negara, dan SANKRI (Sistem Administrasi Negara Kesatuan Republik Indonesia).
Wawasan kebangsaan merupakan suatu cara pandang bangsa Indonesia dalam rangka mengelola kehidupan berbangsa dan bernegara yang dilandasi oleh jati diri bangsa dan kesadaran terhadap sistem nasional yang bersumber dari Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika yang merupakan 4 (empat) konsensus dasar berbangsa dan bernegara. Adapun yang dapat dikatakan sebagai jati diri bangsa Indonesia adalah bendera negara Sang Merah Putih, Bahasa Indonesia, lambang negara Garuda Pancasila, dan lagu kebangsaan Indonesia Raya.
Dalam mencapai tujuan nasional, tentunya sebuah negara tidak terlepas dari suatu potensi ancaman, baik yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri, baik secara langsung maupun tidak langsung yang diperkirakan akan membahayakan tatanan serta kelangsungan hidup suatu bangsa atau negara.Â
Oleh karena itu, maka kesadaran bela negara yang merupakan tekad, sikap, dan perilaku serta tindakan warga negara, baik secara perseorangan maupun kolektif dalam menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa dan negara yang dijiwai oleh kecintaannya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa Indonesia dan Negara dari berbagai ancaman perlu ditumbuhkembangkan oleh ASN. ASN diharapkan dapat meningkatkan pendeteksian dan pencegahan dini, mewujudkan kepekaan terhadap fenomena atau gejala yang mencurigakan dan mempunyai kesiapsiagaan dan antisipasi dalam menghadapi berbagai potensi ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan melalui kewaspadaan dini.
Bela negara tersebut dapat dilakukan oleh ASN pertama kali dengan menumbuhkannya melalui kecintaan tanah air, kemudian mengembangkannya dengan sadar berbangsa dan bernegara, setia pada Pancasila sebagai ideologi negara, rela berkorban untuk bangsa dan negara, dan mengaktualisasikannya dengan suatu tindakan nyata berupa kemampuan awal bela negara yang merupakan nilai dasar bela negara sebagaimana tercantum dalam ketentuan Pasal 7 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara, yaitu :
1. Cinta tanah air;
2. Sadar berbangsa dan bernegara;
3. Setia pada Pancasila sebagai ideologi negara;
4. Rela berkorban untuk bangsa dan negara;
5. Kemampuan awal Bela Negara.
Dalam usaha bela negara tersebut, peran ASN berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yaitu sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. tentunya diwadahi oleh landasan idiil, yaitu Pancasila yang merupakan dasar negara Republik Indonesia, baik dalam arti sebagai dasar ideologi maupun filosofis bangsa yang menjadi etika sosial yaitu seperangkat nilai yang secara terpadu harus diwujudkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara serta landasan konstitusional, yaitu Undang-Undang Dasar 1945 yang menjadi kerangka dasar hukum Sistem Administrasi Negara Kesatuan Republik Indonesia (SANKRI) pada umumnya, atau khususnya sistem  penyelenggaraan negara yang mencakup aspek kelembagaan, aspek ketatalaksanaan, dan aspek sumber daya manusianya.
Selain mempunyai pemahaman mengenai wawasan kebangsaan, bela negara, dan SANKRI, ASN kemudian diharapkan mampu menganalisis berbagai isu-isu kontemporer dan mengambil peran dalam upaya bela negara melalui kesiapsiagaan bela negara.
Sebelum memahami apa itu isu kontemporer, harus dipahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan kontemporer? Kontemporer adalah sesuatu hal yang modern, yang eksis dan terjadi masih berlangsung sampai sekarang atau segala hal yang berkaitan dengan saat ini. Adapun isu-isu kontemporer meliputi korupsi, narkoba, paham radikalisme/terorisme, money laundry, proxy war, dan berbagai kejahatan komunikasi masal seperti cybercrime, hate speech, dan hoax, dan lain sebagainya. Untuk menghadapi berbagai jenis isu, maka dibutuhkan ASN yang mampu untuk berfikir kritis, analitis, dan objektif terhadap suatu persoalan yang termasuk kedalam isu-isu tersebut, sehingga dapat merumuskan berbagai alternatif pemecahan suatu masalah dengan suatu dasar analisa yang matang.
Untuk memecahkan suatu permasalahan harus diawali dengan memahami apa yang dimaksud dengan isu, isu kritikal dibagi menjadi 3 (tiga) kelompok, yaitu isu saat ini (current issue), isu berkembang (emerging issue), dan isu potensial. Untuk memahami apakah isu tersebut termasuk kedalam isu kritikal atau bukan, maka perlu dilakukan "issue scan" yang dilakukan dengan cara media scanning (penelusuran sumber informasi isu), existing data (mensurvei, polling atau dokumen resmi dari lembaga resmi terkait), knowledgeable others, public and private organizations, public at large, yaitu masyarakat luas yang menyadari akan isu tersebut. Setelah memahami isu kritikal, maka selanjutnya adalah menentukan apakah isu kritikal tersebut berkualitas atau tidak, yaitu dengan menggunakan teknis tapisan yang menempatkan rentang (1-5) pada kriteria aktual, kekhalayakan, problematik, dan kelayakan atau dapat juga menggunakan kriteria USG, apakah isu tersebut sangat USG atau tidak sangat USG, USG yang dimaksud ini adalah akronim dari Urgency, Seriousness, dan Growth.
Setelah menganalisis isu dengan teknik tapisan, maka isu yang telah memenuhi kriteria AKPK dan USG tersebut perlu dilakukan analisis isu secara mendalam dengan menggunakan alat bantu untuk menganalisis suatu isu yang dapat disajikan dalam berbagai bentuk, diantaranya:
1. Mind mapping, yaitu teknik pemanfaatan keseluruhan otak dengan menggunakan citra visual dan prasarana grafis lainnya untuk membentuk kesan.
2. Fishbone diagram, yaitu teknik memahami persoalan dengan memetakan isu berdasarkan cabang-cabang terkait.
3. Analisis SWOT (Strengths, Opportunities, Weaknesses, Threats), yaitu teknis analisis yang digunakan untuk menentukan dan mengevaluasi, mengklarifikasi dan memvalidasi perencanaan yang telah disusun, sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai.
Mengenai kesiapsiagaan bela negara, maka dapat dipahami bahwa kesiapsiagaan bela negara adalah suatu keadaan siap siaga yang dimiliki oleh seseorang baik secara fisik, mental, maupun sosial dalam menghadapi situasi kerja yang beragam yang dilakukan berdasarkan kebulatan sikap dan tekad secara ikhlas dan sadar disertai kerelaan berkorban sepenuh jiwa raga yang dilandasi oleh kecintaan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Pancasila dan UUD NKRI 1945 untuk menjaga, merawat, dan menjamin kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara. Â Salah satu dari nilai-nilai dasar bela negara yang harus dimiliki oleh setiap ASN adalah kemampuan awal bela negara. Kemampuan awal bela negara dapat diwujudkan, baik secara fisik maupun non fisik, secara fisik dapat ditunjukkan dengan kesiapsiagaan menjaga kesehatan jasmani dan mental, sedangkan secara non fisik dapat ditunjukkan dengan cara menjaga etika, etiket, moral, dan memegang teguh kearifan lokal yang mengandung nilai-nilai jati diri banga yang luhur dan terhormat.
Sebagai wujud internalisasi nilai-nilai bela negara, maka kemampuan awal bela negara tersebut kemudian dijabarkan oleh ASN dalam suatu aksi yang disebut dengan Aksi Nasional Bela Negara. Adapun yang dimaksud dengan Aksi Nasional Bela Negara adalah sinergi setiap warga negara guna mengatasi segala macam ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan dengan berlandaskan pada nilai-nilai luhur bangsa untuk mewujudkan negara yang berdaulat, adil, dan makmur.
Jadi, selain diperlukan ASN yang profesional, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan mampu menjalankan peran sebagai perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, untuk mewujudkan cita-cita atau tujuan nasional yang tercantum dalam Alinea ke-4 Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 juga diperlukan ASN yang mampu memahami wawasan kebangsaan, kesadaran bela negara, SANKRI, mampu untuk mengidentifikasi dan menganalisis berbagai isu-isu kontemporer yang sedang terjadi serta mampu untuk mengambil peran dalam upaya bela negara melalui kesiapsiagaan bela negara.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H