Mohon tunggu...
grishella diandrasalsabila
grishella diandrasalsabila Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Pascasarjana Program Studi Magister Kesehatan Masyarakat Fakultas Kedokteran Kesehatan Masyarakat dan Keperawatan Universitas Gadjah Mada

Saya adalah mahasiswa Pascasarjana Program Studi Magister Kesehatan Masyarakat Fakultas Kedokteran Kesehatan Masyarakat dan Keperawatan Universitas Gadjah Mada. Saya suka mempelajari hal-hal baru yang menarik seperti kasus-kasus kesehatan yang terjadi baik di Indonesia maupun di Luar Negeri

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Dari Tanah ke Meja Makan: Bagaimana Pencemarana Tanah Mengancam Ketersediaan Pangan?

3 September 2024   16:13 Diperbarui: 8 September 2024   19:33 117
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: https://gentwenty.com/best-earth-day-movies/

Bagaimana perasaan anda ketika mengetahui bahwa bahan makanan yang anda gunakan ternyata tercemar oleh polusi tanah? Kaget bukan?

Sebelum membahas lebih lanjut, mari kita umpakan tanah yang tercemar seperti gudang makanan yang rusak: tanah yang sehat adalah gudang makanan yang berisikan dengan banyak nutrisi, ketika gudang tersebut rusak, maka makanan yang ada di dalamnya menjadi tercemar dan tidak layak untuk dikonsumsi, begitu pula dengan tanah yang tercemar, nutrisi yang ada di dalamnya tidak tersedia lagi bagi tanaman, sehingga menyebabkan produksi pangan menurun.

Pencemaran tanah dapat disebabkan oleh aktivitas manusia baik di industri, pertanian, maupun pertambangan. Limbah industri, limbah rumah tangga, pestisida, dan logam berat merupakan polutan yang dapat merusak struktur dan fungsi dari tanah, sehingga mengancam produktivitas pertanian dan ketersediaan pangan.

Berikut adalah dampak-dampak dari pencemaran tanah terhadap ketersediaan pangan:

  • Penurunan kualitas air sumur akibat dari limbah industri yang dibuang secara sembarangan ke sungai, sumber utama air bersih yang biasa digunakan dan dikonsumsi oleh masyarakat adalah air tanah (Rustamaji & A'yun, 2024). Ketika air sumur tercemar maka masyarakat yang terbiasa menggunakan air dari sumur akan kesulitan mendapatkan akses air bersih baik untuk keperluan memasak maupun keperluan lainnya.
  • Mikroorganisme tanah yang berperan dalam siklus nutrisi dan ekosistem tanah bisa rusak akibat dari pencemaran oleh limbah rumah tangga yang mengakibatkan kesuburan tanah berkurang dan berpengaruh terhadap pertumbuhan tanaman. Limbah yang dimaksud adalah sampah anorganik seperti plastik dan logam yang dapat mencemari tanah apabila dibuang sembarangan. Sampah inilah yang dapat merusak keseburan tanah karena tidak terurai secara alami.  (Utami et al., 2023).  
  • Penggunaan pestisida secara berlebihan akan berdampak pada pencemaran lingkungan (air dan tanah), selain itu juga dapat membahayakan kesehatan petani dan konsumen. (Ibrahim & Sillehu, 2022). Jenis bahan makanan yang berpeluang mengandung residu pestisida adalah buah dan sayur karena adanya penyemprotan pestisida secara langsung selama proses produksi. Keracunan adalah salah satu masalah kesehatan yang diakibatkan oleh residu pestisida dalam bahan makanan (Shaleha et al., 2023; Sinambela, 2024). Standar mutu dan keamanan pangan segar serta batas maksimum residu pestisida terdapat dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 53 Tahun 2018 tentang Mutu dan Keamanan Pangan Segar (Menteri Pertanian Republik Indonesia, 2018).
  • Aspek kuantitas ketersediaan pangan, aspek stabilitas ketersediaan pangan, dan aspek aksesibilitas rumah tangga terhadap kebutuhan bahan pangan menjadi terganggu akibat alih fungsi lahan pertanian ke non-pertanian. Sekitar 90% produksi padi secara nasional dihasilkan dari lahan pertanian (sawah), sedangkan 10% sisanya diproduksi dari lahan yang kering (Pramesthy et al., 2023).

Guna mengatasi masalah akibat dari pencemaran tanah dan menjaga ketahanan pangan, terdapat beberapa upaya yang dapat dilakukan diantaranya adalah dengan cara mengelola limbah yang baik, menerapkan praktik pertanian yang ramah lingkungan seperti penggunaan pupuk organik, dan yang paling penting adalah meningkatkan kesadaran masyarakat terkait pentingnya menjaga kualitas tanah dan bahaya pencemaran tanah.

Dengan demikian, pencemaran tanah merupakan salah satu ancaman lingkungan serius terhadap ketersediaan pangan. Diperlukan upaya bersama dari sektor pemerintah, sektor industri, dan masyarakat untuk mengatasi masalah ini. Kita dapat menjaga kesuburan tanah dan memastikan ketersediaan pangan bagi generasi yang akan datang dengan menerapkan praktik pengelolaan tanah berkelanjutan.

Mari kita jaga tanah kita seperti kita menjaga kesehatan tubuh kita sendiri. Merawat tanah dengan baik, maka kita akan mendapatkan hasil panen yang melimpah dan berkualitas.

Referensi:

Ibrahim, I., & Sillehu, S. (2022). Identifikasi Aktivitas Penggunaan Pestisida Kimia yang Berisiko pada Kesehatan Petani Hortikultura. JUMANTIK (Jurnal Ilmiah Penelitian Kesehatan), 7(1), 7. https://doi.org/10.30829/jumantik.v7i1.10332

Menteri Pertanian Republik Indonesia. (2018). PERATURAN MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53/PERMENTAN/KR.040/12/2018.

Pramesthy, A. H. K., Yasa, I. W., Setyawan, F., Yusuf, A., & Manggala, F. P. (2023). Dampak Alih Fungsi terhadap Ketahanan Pangan Pedesaan di Kabupaten Jember. Journal Inicio Legis , 4(2).

Rustamaji, E. A., & A'yun, D. Q. (2024). Analisis Dampak Pencemaran Lingkungan Akibat Pembuangan Limbah Industri MSG (Monosodium Glutamat) Di Daerah Driyorejo Gresik. Science Education Research (Search) Journal, 2(2), 47--53. https://doi.org/10.47945/search.v2i2.1435

Shaleha, B. A., Afifah, F., Salamah, N. P., NurSehha, S., Rozni, Z. H. N., & Sulistyorini, D. (2023). Potensi Dampak Kandungan Residu Pestisida pada Sayur dan Buah: Studi Literatur. Indonesian Journal of Biomedical Science and Health, 3(1), 1--10. https://doi.org/10.31331/IJBSH.v31i1.2551

Sinambela, B. R. (2024). Dampak Penggunaan Pestisida dalam Kegiatan Pertanian terhadap Lingkungan Hidup dan Kesehatan. Jurnal Agrotek, 8(1).

Utami, A. P., Pane, N. N. A., & Hasibuan, A. (2023). Analisis Dampak Limbah/Sampah Rumah Tangga Terhadap Pencemaran Lingkungan Hidup. Cross-Border, 6(2), 1107--1112.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun