Aksi begal di Jakarta pusat semakin meresahkan masyarakat mereka bereaksi tak kenal waktu dan tempat, intensitasnya juga semakin meningkat tajam, rambut korbannya bermacam-macam para pelaku semakin dekat mereka mulai melukai korbannya meski tanpa melakukan perlawanan.
Berkaitan dengan kejahatan begal pada dasarnya istilah ini tidak diatur dalam hukum positif Indonesia melainkan sebuah istilah yang digunakan masyarakat tradisional yang kemudian berkembang menjadi istilah terhadap pelaku kejahatan yang menjaga korban di jalan melakukan perampasan harta si korban.
Adapun dalam hukum positif aksi begal biasanya dikenakan pasal 365 kitab undang-undang hukum pidana KUHP mengenal pencurian dengan kekerasan atau pasal 368 KUHP mengenai kekerasan atau ancaman kekerasan.
JAKARTA - begal yang melibatkan seorang driver ojek online ojol di kawasan Cikini, Jakarta pusat.
Kejadian terjadi sekitar pukul 02.30 WIB Kamis 12 Januari 2023 menurut korban pelaku terdiri 4 orang.
Ada 4 orang yang menggunakan dua motor ketika korban pulang sehabis mengatakan penumpang dari  pasar Senin lalu dia pulang arah Menteng raya, korban dipepet langsung menghindar karena mereka berempat.
Mereka menghindar dari pelaku dan sempat berteriak minta tolong pada saat kejadian itu, namun korban tidak melawan karena saat itu pelaku berjumlah empat orang Dan sedangkan si korban sendirian.
Sebelumnya Polsek Menteng telah melakukan penyelidikan dalam kasus pembegalan yang dialami driver outdoor di kawasan Cikini, Menteng Jakarta pusat Kamis 12 Januari 2023
Dalam hal ini kepolisian sudah melakukan pencarian di kamera CCTV di sekitar lokasi serta melakukan identifikasi ciri-ciri pelaku.
Sehingga polisi mempersiapkan langkah cepat hingga patroli dan menganalisis pola dari pola waktu pola lokasi hingga modus operadile begal dengan ini diharapkan polisi mampu memetakan dan mencegah aksi begal.
Sehingga pergerakan mereka pun bisa kita mampir. Mana yang bisa kita tambah kekuatan kita patroli itu pola yang selalu dilakukan rutin Kapolri konsep  crime prevention.