Korupsi adalah tindakan penyalahgunaan kekuasaan atau posisi yang dimiliki seseorang dalam suatu organisasi atau pemerintahan untuk memperoleh keuntungan pribadi secara tidak sah. Tindakan korupsi dapat melibatkan penerimaan atau pemberian suap, penyalahgunaan dana publik, nepotisme, kolusi, atau bentuk lain dari penyalahgunaan kekuasaan demi kepentingan pribadi atau kelompok. Salah satu kasus korupsi yang terjadi di Indonesia adalah Kasus Korupsi Pembangunan Dermaga sabang.
Kasus korupsi yang terkait dengan pembangunan pelabuhan Sabang melibatkan beberapa individu dan perusahaan. Pada tahun 2014, dua individu, yaitu Heru Sulaksono dan Ramadhany Ismy, dinyatakan bersalah atas korupsi dan pencucian uang. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menyampaikan hal-hal yang memberatkan hukuman terhadap PT Nindya Karya (Persero) dan PT Tuah Sejati. Dua korporasi itu terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan korupsi secara bersama-sama dalam pelaksanaan pembangunan dermaga bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang.
Menurut hakim, kedua perusahaan itu telah meraup keuntungan tak wajar dari pembangunan dermaga yang dibiayai APBN Tahun Anggaran 2006-2011 tersebut. "Para terdakwa melakukan korupsi dengan berkehendak aktif, bertujuan memperoleh keuntungan di luar kewajaran," kata hakim ketua Susanti Arsi Wibawani dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Kamis (22/9/2022). Selain itu, lanjut hakim, yang memberatkan hukuman terhadap dua korporasi itu yakni proyek Dermaga Sabang tersebut tidak sesuai spesifikasi.
Pada tahun 2023, Izil Azhar, yang juga dikenal sebagai Ayah Merin, seorang mantan komandan GAM di Sabang, dihukum penjara selama lima tahun atas kasus korupsi terkait pembangunan pelabuhan Sabang. Pada tahun 2018, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati sebagai tersangka dalam kasus korupsi terkait proyek pembangunan pelabuhan Sabang. KPK memperkirakan bahwa negara mengalami kerugian sekitar Rp 313,3 miliar akibat dugaan korupsi dalam proyek tersebut. KPK telah menyita aset dan uang dari perusahaan yang terlibat dalam kasus ini dan telah memeriksa sekitar 140 saksi. Â
Dalam perkara ini, PT Tuah Sejati bersama PT Nindya Karya (Persero) dihukum membayar denda pidana sebesar Rp 900 juta. Dua korporasi itu terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Terkait proyek ini, PT Nindya Karya telah diperkaya sebanyak Rp 44.681.053.100. Sedangkan, PT Tuah Sejati diperkaya sebanyak Rp 49.908.196.378.
Keduanya juga dijatuhi hukuman membayar uang pengganti sejumlah tersebut. Uang hasil korupsi PT Nindya Karya sudah disita oleh KPK dalam proses penyidikan senilai Rp 44.681.053.100 akan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti. Sementara, majelis hakim akan menjadikan uang senilai Rp 9.062.489.079 yang disita dari PT Tuah Sejati untuk mengurangi nilai pembayaran uang pengganti.
Â
Korupsi yang terkait dengan pembangunan pelabuhan Sabang telah memberikan dampak signifikan bagi ekonomi lokal. Penyalahgunaan dana dan sumber daya dalam proyek konstruksi tersebut telah menyebabkan kerugian keuangan bagi negara. Jumlah uang yang signifikan ini seharusnya dapat digunakan untuk berbagai proyek pembangunan dan inisiatif guna memberikan manfaat bagi ekonomi lokal. Selain itu, keterlibatan perusahaan dalam kasus korupsi ini telah lebih lanjut memengaruhi lanskap ekonomi.Â
Penyalahgunaan sumber daya dan publisitas negatif yang mengelilingi kasus korupsi ini mungkin juga telah menakut-nakuti investor potensial dan menghambat pertumbuhan ekonomi dan pembangunan keseluruhan di wilayah tersebut. Oleh karena itu, korupsi yang melibatkan pembangunan pelabuhan Sabang tanpa keraguan telah memberikan dampak buruk bagi ekonomi lokal, menghambat kemajuan dan pembangunan di wilayah tersebut.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H