UU NO 12 Tahun 2022 di katakan bahwa  setiap orang berhak mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia sebagaimana dijamin dalam UUDRI Tahun 1945.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!