Surat Pemberitahuan Tahunan atau yang biasa disebut SPT merupakan surat yang digunakan untuk melaporkan perhitungan atau pembayaran pajak,objek pajak atau bukan objek pajak sesuai dengan udang-undang perpajakan. Orang pribadi yang terdaftar sebagai Wajib Pajak (WP) pasti di tandai dengan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang digunakan untuk menyampaikan SPT pajak penghasilan. Seorang wajib pajak wajib hukumnya untuk mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke KPP, atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.Â
Jenis dan Bentuk SPT Tahunan sangat beragam yaitu, SPT Tahunan PPh, yang terdiri dari SPT Tahunan PPh untuk satu Tahun Pajak dan untuk Bagian Tahun Pajak. SPT dapat berbentuk dokumen elektronik melalui e-filing (web, e-form, e-spt) atau formulir kertas (hardcopy). SPT dianggap tidak disampaikan apabila; SPT tidak ditandatangani, SPT kurang lampiran keterangan atau dokumen yang menjadi persyaratkan,SPT yang kelebihan bayar disampaikan setelah 3 (tiga) tahun sesudah berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, dan WP telah ditegur secara tertulis,atau SPT disampaikan setelah Direktur Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan, melakukan pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka, atau menerbitkan surat ketetapan pajak.
Ki Hajar Dewantara mengingatkan melalui ajaran Tri-Nga ( Ngerti, Ngrasa,Ngelakoni) yang digunakan sebagai pedoman kehidupan. Ngerti adalah mengerti atau mengetahui. Dengan mengetahui SPT wajib dilaporkan tepat waktu agar tidak dikenai sanksi admistrasi berupa denda. Ngerasa dari kata merasakan. Tahu dan mengerti saja tidak cukup jika tidak  merasakan, menyadari, dan tidak ada artinya kalau tidak melaksanakannya. Sebagai wajib pajak kita merasa bahwa melaporkan SPT wajib untuk dilakukan karena jika WP tidak melaporkan SPT dapat menimbulkan efek negatif bagi pendapatan negara. Nglakoni dari kata lakon atau melakukan. Merasa saja dengan tidak melakukan, menjalankan tanpa kesadaran, dan tanpa pengertian tidak akan membuahkan hasil. Sama halnya jika WP mengerti dan merasa bahwa pelaporan SPT itu penting dan wajib dilakukan maka kita sebagai WP harus melakukan pelaporan SPT ke KKP atau tempat lain yang telah ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
disusun oleh :
Nadia Khasanah Septiani     2020017008
Gres Mayana Nagatri         2020017055
Indra                         2020017104
Dwi Tyas Setiani             2020017105
Ajeng Sukmahanny           2020017107
Jevon Kusnaendi              2018017191