Mohon tunggu...
Gregorius Lase
Gregorius Lase Mohon Tunggu... Mahasiswa - Belajar, mencoba, berbagi dan menulis menjadikan diri lebih kreatif dan bermanfaat

Menulis bukan sekedar hobi namun bagaimana mengeksekusi hasil kerja otak.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

BEM Faperta UMA Kembangkan Kawasan Konservasi Tanaman Obat Melalui Program PPK Ormawa

26 November 2022   16:55 Diperbarui: 26 November 2022   17:03 776
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dok. Tim PPK Ormawa BEM FAPERTA UMA bersama Dosen Pembimbing 

Melalui program ini, masyarakat memperoleh edukasi dan pengetahuan jenis-jenis tanaman obat, budidaya, pengolahan hingga pada pemasaran dan terbentuknya Kawasan konservasi tanaman obat berbasis biodiversitas unggulan lokal.

Dokpri. Sosialisasi dan pelatihan kepada masyarakat 
Dokpri. Sosialisasi dan pelatihan kepada masyarakat 

Tanaman obat unggulan terus dipertahankan, diperbanyak dan dapat digunakan sesuai kebutuhan. Mengingat pentingnya pelestaian dan pemanfaatan tumbuhan obat ini, prinsip konservasi yaitu kegiatan perlindungan, pengawetan, dan pemanfaatan harus diterapkan pada setiap segi kehidupan dan didukung oleh berbagai pihak. 

Dibutuhkan aksi yang kolektif untuk menjaga keberadaannya untuk mendukung keberlangsungannya melalui pengetahuan untuk menanamkan prinsip konservasi tersebut.

Terimakasih telah membaca artikel ini, semoga dapat bermanfaat. Salam Konsevasi

Selengkapnya hubungi kami melalui ig: @bemfpuma_official @ppkormawa.bemfpuma gmail:bemfapertauma@gmail.com

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun