Kemudian ia menghubukan dengan peristiwa partai demokrat dengan sikap pemerintah bahwa sesui UU 9/99 pemerintah tak bisa melarang dan mendorong kegiatan yang mengatasnamakan Partai Demokrat
"Sesuai UU 9/98 Pemerintah tak bs melarang atau mendorong kegiatan yg mengatasnamakan kader Partai Demokrat di Deliserdang. Sama dgn yg menjadi sikap Pemerintahan Bu Mega pd saat Matori Abdul Jalil (2020) mengambil PKB dari Gus Dur yg kemudian Matori kalah di Pengadilan (2003)"
Dapat kita simpulkan bahwa :
1. Peristiwa Partai Demokrat antara KLB dengan AHY dan SBY adalah masalah internal partai
2. Masalah Pertai Demokrat Belum Menjadi Masalah Hukum.
3. Sikap Pemerintah terhadap peristiwa tersebut sama seperti sikap pemerintahan SBY pada masa lampau dan sesuai UU.
Semoga artikel ini bermanfaat. Mohon maaf apabila ada kesalahan dalam penulisan. Terimakasih
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H