Dengan pembagian ke dalam elemen-elemen tersebut, lantas bagaimana seorang desainer mempertahankan karyanya?Â
Di sinilah bagian manajemen hak kekayaan intelektual mulai harus diperhitungkan. Terdapat cara-cara defensif seperti pendaftaran hak cipta, penggunaan watermark, adanya dokumen pembuatan karya dan administrasi persetujuan serta klaim kepemilikan.Â
Selain itu, terdapat pula cara-cara strategis seperti adanya showcase karya yang telah kita kurasi sedemikan rupa, membuat pengaturan tentang lisensi, hingga mengatur display pekerjaan online dengan pembatasan platform baik dengan password maupun bentuk konten yang dikeluarkan dari awal.Â
Adanya siasat-siasat seperti pencegahan perekaman selama presentasi karya desain maupun pengeluaran surat kesepakatan di awal sangat berguna untuk mencegah pencurian karya.Â
Selain itu, pelebaran koneksi seorang desainer untuk berkonsultasi pada pengacara hukum yang memahami kasus kekayaan intelektual sangat berguna pada momen ini.
Pada akhirnya, mengelola karya asli dari seorang desainer adalah proses yang berkelanjutan yang tidak hanya berhenti saat pembuatan namun hingga kepada publikasi di hadapan umum.Â
Dengan memahami adanya hak-hak dari pencipta atau kreator, seorang desainer dapat mengambil langkah proaktif untuk melindungi kreasinya, dan mencari cara untuk memanfaatkannya secara strategis, serta dapat memastikan bakat uniknya dapat terus berkembang.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H