Mohon tunggu...
Gregorius Aditya
Gregorius Aditya Mohon Tunggu... Konsultan - Brand Agency Owner

Seorang pebisnis di bidang konsultan bisnis dan pemilik studio Branding bernama Vajramaya Studio di Surabaya serta Lulusan S2 Technomarketing Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya (ITS). Saat ini aktif mengembangkan beberapa IP industri kreatif untuk bidang animasi dan fashion. Penghobi traveling dan fotografi Landscape

Selanjutnya

Tutup

Entrepreneur Artikel Utama

Apakah Seorang Desainer Grafis Bisa Mempunyai Produk Kekayaan Intelektual Sendiri?

13 Februari 2024   06:00 Diperbarui: 13 Februari 2024   13:57 377
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi kegiatan desainer grafis. Sumber: clearmindgraphics.com

Ilustrasi meja kerja desainer grafis. Sumber: elearningindustry.com
Ilustrasi meja kerja desainer grafis. Sumber: elearningindustry.com

Dengan pembagian ke dalam elemen-elemen tersebut, lantas bagaimana seorang desainer mempertahankan karyanya? 

Di sinilah bagian manajemen hak kekayaan intelektual mulai harus diperhitungkan. Terdapat cara-cara defensif seperti pendaftaran hak cipta, penggunaan watermark, adanya dokumen pembuatan karya dan administrasi persetujuan serta klaim kepemilikan. 

Selain itu, terdapat pula cara-cara strategis seperti adanya showcase karya yang telah kita kurasi sedemikan rupa, membuat pengaturan tentang lisensi, hingga mengatur display pekerjaan online dengan pembatasan platform baik dengan password maupun bentuk konten yang dikeluarkan dari awal. 

Adanya siasat-siasat seperti pencegahan perekaman selama presentasi karya desain maupun pengeluaran surat kesepakatan di awal sangat berguna untuk mencegah pencurian karya. 

Selain itu, pelebaran koneksi seorang desainer untuk berkonsultasi pada pengacara hukum yang memahami kasus kekayaan intelektual sangat berguna pada momen ini.

Pada akhirnya, mengelola karya asli dari seorang desainer adalah proses yang berkelanjutan yang tidak hanya berhenti saat pembuatan namun hingga kepada publikasi di hadapan umum. 

Dengan memahami adanya hak-hak dari pencipta atau kreator, seorang desainer dapat mengambil langkah proaktif untuk melindungi kreasinya, dan mencari cara untuk memanfaatkannya secara strategis, serta dapat memastikan bakat uniknya dapat terus berkembang.

Ilustrasi kegiatan desainer grafis. Sumber: blog.vokraf.com
Ilustrasi kegiatan desainer grafis. Sumber: blog.vokraf.com

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Entrepreneur Selengkapnya
Lihat Entrepreneur Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun