Salah satu hal yang diinginkan sebuah UKM(Usaha Kecil dan Menengah) adalah bagaimana mereka dapat stand-out, menampilkan diri bahwa mereka mempunyai sebuah barang bagus. Bisa terlihat punya nuansa tersendiri yang berbeda dengan sesama UKM atau pesaing lainnya.Â
Dalam hal ini biasanya salah satu pertimbangan UKM adalah mempekerjakan seorang dari industri kreatif. Salah satu pelaku industri kreatif yang paling krusial untuk dipilih adalah desainer grafis.
Bagi UKM, daya tarik visual sangatlah penting. Namun dengan sumber daya yang terbatas, tentunya keputusan untuk mempekerjakan seorang desainer grafis dapat menjadi hal yang menakutkan.Â
Haruskah kita mengajak seseorang bekerja penuh waktu (full-time atau disebut juga inhouse designer) atau, mencari talenta dari para pekerja lepas, atau bahkan bermitra dengan agensi desain?
Setiap opsi memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing, dan pilihan terbaik pada akhirnya bergantung pada kebutuhan dan anggaran kita.Â
Lalu, kondisi-kondisi seperti apa UKM kita butuh pekerja full time, freelance, atau kemitraan agensi?
Momen Kebutuhan Full-Time Designer
Full-time designer pada dasarnya seperti halnya karyawan lain yang bekerja 9-5. Mereka adalah orang yang bekerja untuk stay dan yang tentunya tunduk pada aturan kantor.Â
Secara manfaat, mereka bisa menjadi sumber daya khusus yang berdedikasi penuh pada jobdesk, seiring berjalannya waktu memiliki pemahaman mendalam tentang brand yang kita miliki, bisa lebih memiliki tone desain yang konsisten dimana semakin menguatkan brand, dapat memberi komunikasi langsung dan umpan balik, serta memiliki kontrol lebih besar atas arahan kreatif yang kita sebagai pemilik UKM miliki.Â