Situs bappenas.go.id sendiri menyatakan bahwa sedari awal untuk menghindari konflik, klausul Karya yang Dikirim Menjadi Hak Milik Instansi tersebut diajukan dan juga perlu dipersiapkan perjanjian antara instansi penyelenggara dengan pemenang untuk menjadikan instansi pemerintah tersebut sebagai satu-satunya pemegang hak cipta atas karya yang diciptakan oleh pemenang hak cipta tersebut.Â
Hal ini secara eksplisit menyatakan adanya kekuatan otoritas tertentu  seperti pemerintahan yang dapat mengalihkan Hak Cipta sepenuhnya.
Pertanyaan yang menarik selanjutnya adalah "Dengan adanya kemampuan pengalihan hak cipta tersebut, klausul seperti apa yang tepat sebagai ketentuan dan persyaratan lomba? Sudahkah klausul 'Karya yang Dikirim Menjadi Hak Milik Panitia' saja adalah klausul yang cukup?".Â
Di sisi ini, mulailah kompleksitas masalah terjadi. Sebuah penelitian menyatakan ada fenomena dua sisi bahwa (1) rata-rata peserta lomba umumnya tidak mengerti delik perbedaan hak cipta dan hak milik (2) kepanitiaan kompetisi sendiri sering melakukan penyalahgunaan karya seperti pengoplosan karya yang memodifikasi baik karya terpilih maupun yang tidak terpilih hingga tidak melakukan izin modifikasi maupun penerbitan langsung tanpa seizin peserta sebagai pemegang hak cipta.Â
Dalam hal ini, klausul "Karya yang Dikirim Menjadi Hak Milik Panitia" adalah sebuah klausul yang rentan sekali menimbulkan pelanggaran hak cipta.Â
Desain Grafis Indonesia sendiri mencoba menyarankan untuk meminimalisir praktek-praktek pengoplosan atau eksplotasi karya peserta yang tidak menang dengan adanya perubahan klausul bahwa hanya yang menjadi karya pemenang menjadi hak panitia sementara yang kalah tetap disandang kepemilikannya oleh peserta tersebut.Â
Meskipun begitu, melihat contoh awal di atas dari rekan saya dimana kepemilikan yang menang lomba pun bahkan dapat dilanggar tanpa adanya perjanjian khusus.
Hal ini menyiratkan adanya masalah etika serius yang terjadi atas sebuah kompetisi lomba karena secara sepihak, konsen dari pembuat karya secara eksplisit tidak terpenuhi.Â
Padahal keberlanjutan setelah adanya sayembara atau lomba dalam hal ini menjadi sebuah perhatian yang dilihat dari perspektif peserta lomba.
Pencurian Intelektual Berkedok Sayembara?
Salah satu poin yang dapat dipertanyakan, "lalu apakah praktek-praktek pelanggaran ini adalah sebentuk pencurian kekayaan intelektual?"Â