Mohon tunggu...
Gregorius Agung
Gregorius Agung Mohon Tunggu... Lainnya - Pelajar

Penggemar kereta api, pesawat dan Formula 1

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Gelar Profesor Ada Saja yang Dicabut, Pendidikan Indonesia Mau ke Mana?

17 Agustus 2024   20:21 Diperbarui: 17 Agustus 2024   21:04 32
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Profesor adalah seorang guru tinggi. Suatu gelar dan derajat yang tertinggi di kasta akademik. Untuk menjadi profesor, seseorang memerlukan kesabaran dan dedikasi yang tinggi demi memajukan ilmu pengetahuan. 

Sudah tidak dipungkiri lagi bahwa dunia akademik di Indonesia masih perlu banyak pembenahan. Banyak gelar profesor yang diraih dengan tidak jujur. Apalagi kejanggalan yang terjadi berkaitan dengan profesi yang memerlukan ketelitian, kejujuran, dan transparansi. Beberapa universitas terbukti memanipulasi dan ikut terlibat dalam pengajuan gelar profesor.

Berdasarkan halaman yang dipublikasi oleh Detik pada 3 November 2023 lalu, Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Indonesia (Mendikbutristek), Nadiem Makarim, telah memutuskan untuk mencabut gelar profesor Taruna Ikrar. Keputusan tersebut singkat kata dilatarbelakangi oleh adanya kejanggalan dalam proses seleksi dan pelanggaran peraturan. Nadiem menyuarakan "Apabila terdapat kekeliruan, keputusan ini akan diperbaiki. Asli keputusan ini disampaikan kepada dosen yang bersangkutan,". Saat ini, gelar profesor Taruna Ikrar sudah dicabut sepenuhnya. 

Dalam halaman yang sama, pencabutan gelar profesor Taruna Ikrar dijelaskan dalam Keputusan Mendikbudristek (Kepmendikbudristek) No 48674/M/07/2023 tentang Penyetaraan Jabatan Akademik Dosen tertanggal 30 Agustus 2023. "Ada fraud di dalam usulan penyetaraan Guru Besarnya." kata Nizam lewat laporan yang ditulis oleh CNN Indonesia. Dikutip dari laman Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) lewat Detik, Taruna Ikrar lulus sebagai Sarjana Kedokteran dari Universitas Hasanuddin (Unhas) pada 1994 dan meraih gelar dokter di kampus yang sama tiga tahun kemudian. Ia merupakan dokter dan peneliti di bidang saraf,farmasi dan jantung.

Kasus pencabutan gelar profesor Taruna Ikrar dan profesor tidak jujur lainnya oleh Kemendikbud bisa diumpamakan seperti dokter mencabut tumor dari tubuh manusia. Tumor yang menyerang tubuh manusia harus dicabut agar tidak menyebar lebih luas ke seluruh tubuh. Sama seperti tumor, gelar-gelar profesor ini harus dicabut agar tidak mencemari nama baik pendidkan Indonesia. Profesor-profesor palsu ini laun akan mendegradasi dunia pendidikan Indonesia jika tidak diobati. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun