Presidential Threshold dihapus oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Artinya, Pilpres 2029 bakal tidak memerlukan persentase minimal bagi partai politik untuk mencalonkan jagoannya mengikuti kontestasi.
Putusan MK tersebut dilakukan pada hari Kamis, 2 Januari 2025. Alasannya, ketentuan ambang batas presidential threshold tersebut adalah inkonstitusional karena bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat sebagaimana diatur dalam UUD 1945.
Pengambilan putusan oleh MK  ini setelah mengadili empat perkara berupa  uji materi pasal 222 Undang-Undang No.7/2017 Tentang Pemilihan Umum.
Pasal 222 tersebut pada dasarnya adalah mengatur calon presiden dan wakil presiden hanya bisa diusung partai atau gabungan partai dengan jumlah kursi DPR minimal 20%.
Jika tidak, harus mendapatkan suara sah nasional  sebesar 25% pada pemilu legislatif sebelumnya.
Lalu apakah akan semakin mudah bagi setiap parpol atau orang-orang untuk mencalonkan diri sebagai Capres atau Cawapres dalam Pilpres 2029 mendatang?
"Tidak semudah itu Ferguso", demikian salah satu frasa Telenovela asal Mexico yang sempat viral di Indonesia sejak awal tahun 2000-an.
Memang, penghapusan President Threshold bukan serta-merta membuat banyak orang menjadi tertarik untuk mencalonkan diri, baik sebagai Capres maupun Cawapres di tahun 2029.
Ada banyak faktor yang membatasi orang untuk nyapres di tahun 2029 sekalipun President Threshold dihapus oleh Mahkamah Konstitusi (MK).Â