Mohon tunggu...
Gregorius Nafanu
Gregorius Nafanu Mohon Tunggu... Petani - Pegiat ComDev, Petani, Peternak Level Kampung

Dari petani, kembali menjadi petani. Hampir separuh hidupnya, dihabiskan dalam kegiatan Community Development: bertani dan beternak, plus kegiatan peningkatan kapasitas hidup komunitas lainnya. Hidup bersama komunitas akar rumput itu sangat menyenangkan bagiku.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Hari Tani Nasional 2024, Problematika dan Kiat Meningkatkan Kesejahteraan Petani

24 September 2024   09:59 Diperbarui: 24 September 2024   10:03 158
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Nasib Petani gurem dengan penguasaan lahan kurang dari 0,5 Ha di hari Pertanian Nasional (dok foto: kompas.com)

Hari ini, Selasa (24 September 2024) merupakan peringatan Hari Tani Nasional ke-61. Di usianya yang ke-61 ini, ada beberapa pertanyaan besar yang muncul di dalam benak. 

Mengapa masih banyak petani Indonesia yang belum merasakan kesejahteraan yang optimal, dan apakah upaya yang dilakukan para pengambil kebijakan telah memadai sehingga pertanian di Indonesia makin maju?

Atau, apakah sebaliknya pertanian di Indonesia semakin mundur karena salah kelola?

Salah satu fakta, berdasarkan data Sensus Pertanian 2023 yang dipublikasikan dalam Badan Pusat Statistik tahun 2023 meunjukkan, jumlah rumah tangga usaha pertanian gurem meningkat dibandingkan dengan sensus yang sama di tahun 2013.

Rumah tangga kategori usaha pertanian gurem yang menguasai lahan tak lebih dari 0,5 Ha di tahun 2013 sebanyak 14.248.864 rumah tangga. Naik hingga 15,68% di tahun 2023, yaitu sebanyak 16.891.120 rumah tangga di tahun 2023.

Dengan penguasaan lahan yang kurang dari 0,5 hektar, maka kesejahteraan petani masih belum optimal, bahkan banyak yang masuk kategori tidak sejahtera.

Sekilas tentang Hari Tani Nasional

Peringatan Hari Tani Nasional mulai dilaksanakan sejak tanggal 24 September 1963. Keputusann tersebut ditetapkan oleh Presiden Soekarno dalam Keppres RI Nomor 169 Tahun 1963.

Akan tetapi sebelum itu, telah ditetapkan Undang Undang Pokok Agraria (UUPA) pada tanggal 24 September 1960. Karena itu, sebagian menyebut kalau Hari Tani Nasional sudah ada sejak 24 September 1960.

Proses penetapan UUPA 1960 memakan waktu yang lumayan panjang, sejak tahun 1948. Di tahun itu, dibentuk Panitia Agraria Yogya, lalu Panitia Agraria Jakarta (1951), dan Panitia Soewahjo (1955).

Lalu ada juga pembentukan Panitia Negara Urusan Agraria (1956), Rancangan Soenarjo (1958), dan Rancangan Sadjarwo pada tahun 1960.

Dari sejumlah panitia dan rancangan itulah kemudian DPR-GR yang dipimpim K.H. Zainul Arifin lalu menerima penetapan Undang Undang Pokok Agraria yang dikenal dengan nama UUPA 1960.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun