Hari ini, Selasa (24 September 2024) merupakan peringatan Hari Tani Nasional ke-61. Di usianya yang ke-61 ini, ada beberapa pertanyaan besar yang muncul di dalam benak.Â
Mengapa masih banyak petani Indonesia yang belum merasakan kesejahteraan yang optimal, dan apakah upaya yang dilakukan para pengambil kebijakan telah memadai sehingga pertanian di Indonesia makin maju?
Atau, apakah sebaliknya pertanian di Indonesia semakin mundur karena salah kelola?
Salah satu fakta, berdasarkan data Sensus Pertanian 2023 yang dipublikasikan dalam Badan Pusat Statistik tahun 2023 meunjukkan, jumlah rumah tangga usaha pertanian gurem meningkat dibandingkan dengan sensus yang sama di tahun 2013.
Rumah tangga kategori usaha pertanian gurem yang menguasai lahan tak lebih dari 0,5 Ha di tahun 2013 sebanyak 14.248.864 rumah tangga. Naik hingga 15,68% di tahun 2023, yaitu sebanyak 16.891.120 rumah tangga di tahun 2023.
Dengan penguasaan lahan yang kurang dari 0,5 hektar, maka kesejahteraan petani masih belum optimal, bahkan banyak yang masuk kategori tidak sejahtera.
Sekilas tentang Hari Tani Nasional
Peringatan Hari Tani Nasional mulai dilaksanakan sejak tanggal 24 September 1963. Keputusann tersebut ditetapkan oleh Presiden Soekarno dalam Keppres RI Nomor 169 Tahun 1963.
Akan tetapi sebelum itu, telah ditetapkan Undang Undang Pokok Agraria (UUPA) pada tanggal 24 September 1960. Karena itu, sebagian menyebut kalau Hari Tani Nasional sudah ada sejak 24 September 1960.
Proses penetapan UUPA 1960 memakan waktu yang lumayan panjang, sejak tahun 1948. Di tahun itu, dibentuk Panitia Agraria Yogya, lalu Panitia Agraria Jakarta (1951), dan Panitia Soewahjo (1955).
Lalu ada juga pembentukan Panitia Negara Urusan Agraria (1956), Rancangan Soenarjo (1958), dan Rancangan Sadjarwo pada tahun 1960.
Dari sejumlah panitia dan rancangan itulah kemudian DPR-GR yang dipimpim K.H. Zainul Arifin lalu menerima penetapan Undang Undang Pokok Agraria yang dikenal dengan nama UUPA 1960.
Di masa Orde Baru (era Presiden Soeharto), terjadi sejumlah perubahan kebijakan dan implementasi sektpr pertanian.
Tercatat, Badan Litbang Pertanian dibentuk dengan Keppres Tahun 1974 dan Keppres 1979. Â Kemudian, dibentuk suatu departemen koperasi untuk mendukung petani kecil di luar Pulau Jawa-Bali guna meningkatkan usaha pertanian menjadi skala besara.
Setelah mengalami reorganiasi di tahun 1983, Badan Litbang Pertanian lalu menjadi Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (BPTP) dan Loka Pengkajian Teknologi Pertanian (LPTP).
BPTP dan LPTP ini berbasis di seluruh provinsi saat itu, ditetapkan dengan Keppres Nomor 83 Tahun 1993. Selain itu, ada dua unit organisasi BTPT lain, yaitu Banten dan Kepulauan Bangka Belitung.
Petani belum merasakan kesejahteraan optimal
Sekalipun ada lembaga khusus untuk petani, termasuk kebijakan yang ditetapkan untuk mendukung pertanian, Â petani Indonesia belum dikatakan sejahtera.Â
Ada beberapa alasan mengapa sebagian besar petani di Indonesia belum merasakan kesejahteraan yang optimal.
1. Akses terbatas ke modal
Banyak petani yang kesulitan mendapatkan modal untuk investasi dalam pertanian mereka, sehingga produktivitas dan pendapatannya terbatas.
2. Keterbatasan teknologi
Teknologi pertanian yang modern masih belum merata di seluruh wilayah, sehingga efisiensi produksi dan hasil panen bisa terhambat.
3. Ketidakpastian pasar
Banyak petani yang tidak memiliki akses langsung ke pasar yang stabil dan menguntungkan, sehingga harga jual hasil pertanian seringkali rendah.
4. Perubahan iklim
Perubahan cuaca dan bencana alam seringkali mengganggu produksi pertanian petani, menyebabkan kerugian dan ketidakstabilan pendapatan.
Kiat meningkatkan kesejahteraan petani
Usaha pertanian dan petani memerlukan dukungan, tak hanya sekedar mengeluarkan peraturan di atas kertas. Tujuannya, untuk meningkatkan kesejahteraan petani itu sendiri.
Beberapa kiat yang perlu dilakukan secara serius dan konsisten agar meningkatkan kesejahteraan petani diantaranya adalah sebagai beriku.
1. Pemberian akses keuangan
Layanan keuangan seperti kredit usaha modal kerja atau investasi pertanian perlu ditingkatkan untuk membantu petani memperoleh modal.
2. Pengembangan infrastruktur
Pemerintah perlu memperbaiki infrastruktur pertanian seperti irigasi, jalan, dan gudang penyimpanan agar petani dapat lebih efisien dalam proses produksi dan distribusi.
3. Pendidikan dan pelatihan
Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan petani dalam pengelolaan pertanian modern melalui pelatihan dan pendidikan pertanian.
4. Pengembangan pasar
Membantu petani untuk mengakses pasar yang stabil dan menguntungkan, misalnya dengan membentuk koperasi petani atau jaringan pemasaran bersama.Â
Itu hanya beberapa kiat yang perlu diterapkan jika ingin meningkatkan kesejahteraan petani dan memperbaiki usaha pertanian di Indonesia yang sebagian besar berada dalam usaha gurem.
Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan kesejahteraan petani Indonesia bisa meningkat dan mereka dapat merasakan manfaat dari hasil kerja keras mereka dalam bidang pertanian.
Referensi:
https://ditpsd.kemdikbud.go.id/artikel/detail/sejarah-hari-tani-nasional
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H