Mohon tunggu...
Gregorius Nafanu
Gregorius Nafanu Mohon Tunggu... Petani - Pegiat ComDev, Petani, Peternak Level Kampung

Dari petani, kembali menjadi petani. Hampir separuh hidupnya, dihabiskan dalam kegiatan Community Development: bertani dan beternak, plus kegiatan peningkatan kapasitas hidup komunitas lainnya. Hidup bersama komunitas akar rumput itu sangat menyenangkan bagiku.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Tiga Peristiwa Penting Sehari Setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia

18 Agustus 2024   05:29 Diperbarui: 18 Agustus 2024   07:14 343
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sidang perdana PPKI hasilkan 3 keputusan penting pada tanggal 18 Agustus 1945 (dok foto: Osaman Raliby/dok Historica via kompas.com)

Ada tiga peristiwa penting sehari setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, tanggal 18 Agustus 1945. Sejarah tersebut ditorehkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau sering dikenal sebagai PPKI.

Sekalipun kemerdekaan Indonesia tidak diproklamasikan tanpa dirundingkan terlebih dahulu dengan PPKI, badan ini tetap melanjutkan kerjanya.

Setelah Ir. Soekarno dan Drs. Mohammad Hatta mengatasnamakan Bangsa Indonesia melakukan proklamasi kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus, PPKI pun melakukan sidangnya.

Dalam sidang tanggal 18 Agustus 1945, PPKI menetapkan 3 keputusan penting untuk memulai tatanan kehidupan negara baru bernama Indonesia.

1. Menetapkan UUD 1945

PPKI berhasil menetapkan  Undang Undang Dasar yang telah dirancang oleh Badan Penyelidikan Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).

Karena badan penyelidik ini dibentuk oleh Jepang (tanggal 29 April 1945),  maka dalam dokumen-dokumen Jepang, dinamakan sebagai Dokuritsu Junbi Coosakai.

Dari penetapan UUD 45 ini adalah bahwa bentuk negara baru yang telah diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 ini adalah Negara Kesatuan berbentuk Republik yang kemudian dikenal sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Di dalam pembukaan UUD 1945, tercantum  tujuan negara Indonesia, yaitu:

  • Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
  • Memajukan kesejahteraan umum.
  • Mencerdaskan kehidupan bangsa.
  • Ikur melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian, dan keadilan sosial.

Selain itu,  Pembukaan UUD 1945 mencantumkan dengan jelas,  dasar negara Indonesia yang dikenal dengan Pancasila, yaitu:

  • Ketuhanan Yang Maha Esa.
  • Kemanusiaan yang adil dan beradab.
  • Persatuan Indonesia.
  • Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
  • Keadilan Sosila bagi seluruh rakyat Indonesia.

Pancasila sebagai dasar negara Indonesia (dok foto: kompas.com)
Pancasila sebagai dasar negara Indonesia (dok foto: kompas.com)

2. Memilih Presiden dan Wapres pertama

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun