Pemilihan presiden dan Wapres tidak dilakukan melalui mekanisme rapat seperti pengajuan diri, pengajuan calon dan model atau model pemilihan seperti saat ini.
Dalam rapat tanggal 18 Agustus 1945, PPKI berhasil menetapkan Ir Soekarno sebagai Presiden dan Drs. Mohammad Hatta sebagai Wakil Presiden secara aklamasi.
Penetapan  secara otomatis ini atas peran tokoh Otto Iskandardinata yang mula-mula mengusulkan kedua tokoh proklamator ini menjadi Presiden dan Wapres.
3. Membentuk Komite Nasional Indonesia
PPKI memandang perlu untuk membentu suatu komite yang bertugas untuk membantu Presiden dan Wapres dalam penyelenggaraan negara baru ini.
Karena itu, PPKI pun menetapkan suatu komite yang dinamakan sebagai Komite Nasional Indonesia.Â
Selanjutnya, PPKI melakukan sidan kedua pada tanggal 22 Agustus 1945. Dalam sidag tersebut, ditetapkanlah suatu komite dengan nama Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP).
Dengan terbentuknya KNIP, maka PPKI pun dibubarkan. Peran selanjutnya diambil alih oleh KNIP yang tidak berperan sebagai pembantu Presiden dan Wapres saja, tetapi mengarah ke fungsi legislatif.
Jumlah anggota KNIP pada waktu itu sebanyak 135 orang dengan rincian 25 orang mantan anggota PPKI ditambah 110 orang yang dituunjuk langsung oleh Presiden terpilih.
Anggota KNIP terdiri dari politisi nasional, pamong praja, dan kelompok profesional lainnya. Termasuk juga golongan yang anti pada Jepang waktu itu seperti Syarir dan Amir Syarifuddin.
Keanggotaan KNIP dilantik tanggal 29 Agustus 1945 di Gedung Kesenian, Pasar Jakarta waktu itu. Ketua KNIP terpilih adalah Mr. Kasman Singodimedjo dengan wakilnya tiga orang.
Wakil ketua 1 dipercayakan kepada Sutarjo Kartohadikusumo. Sedangkan wakil ketua 2 dan 3 berturut-turut adalah Mr. J. Latuharhary dan Adam Malik.Â