Mohon tunggu...
Gregorius Nafanu
Gregorius Nafanu Mohon Tunggu... Petani - Pegiat ComDev, Petani, Peternak Level Kampung

Dari petani, kembali menjadi petani. Hampir separuh hidupnya, dihabiskan dalam kegiatan Community Development: bertani dan beternak, plus kegiatan peningkatan kapasitas hidup komunitas lainnya. Hidup bersama komunitas akar rumput itu sangat menyenangkan bagiku.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Tiga Peristiwa Penting Sehari Setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia

18 Agustus 2024   05:29 Diperbarui: 18 Agustus 2024   07:14 95
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ada tiga peristiwa penting sehari setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, tanggal 18 Agustus 1945. Sejarah tersebut ditorehkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau sering dikenal sebagai PPKI.

Sekalipun kemerdekaan Indonesia tidak diproklamasikan tanpa dirundingkan terlebih dahulu dengan PPKI, badan ini tetap melanjutkan kerjanya.

Setelah Ir. Soekarno dan Drs. Mohammad Hatta mengatasnamakan Bangsa Indonesia melakukan proklamasi kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus, PPKI pun melakukan sidangnya.

Dalam sidang tanggal 18 Agustus 1945, PPKI menetapkan 3 keputusan penting untuk memulai tatanan kehidupan negara baru bernama Indonesia.

1. Menetapkan UUD 1945

PPKI berhasil menetapkan  Undang Undang Dasar yang telah dirancang oleh Badan Penyelidikan Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).

Karena badan penyelidik ini dibentuk oleh Jepang (tanggal 29 April 1945),  maka dalam dokumen-dokumen Jepang, dinamakan sebagai Dokuritsu Junbi Coosakai.

Dari penetapan UUD 45 ini adalah bahwa bentuk negara baru yang telah diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 ini adalah Negara Kesatuan berbentuk Republik yang kemudian dikenal sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Di dalam pembukaan UUD 1945, tercantum  tujuan negara Indonesia, yaitu:

  • Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
  • Memajukan kesejahteraan umum.
  • Mencerdaskan kehidupan bangsa.
  • Ikur melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian, dan keadilan sosial.

Selain itu,  Pembukaan UUD 1945 mencantumkan dengan jelas,  dasar negara Indonesia yang dikenal dengan Pancasila, yaitu:

  • Ketuhanan Yang Maha Esa.
  • Kemanusiaan yang adil dan beradab.
  • Persatuan Indonesia.
  • Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
  • Keadilan Sosila bagi seluruh rakyat Indonesia.

Pancasila sebagai dasar negara Indonesia (dok foto: kompas.com)
Pancasila sebagai dasar negara Indonesia (dok foto: kompas.com)

2. Memilih Presiden dan Wapres pertama

Pemilihan presiden dan Wapres tidak dilakukan melalui mekanisme rapat seperti pengajuan diri, pengajuan calon dan model atau model pemilihan seperti saat ini.

Dalam rapat tanggal 18 Agustus 1945, PPKI berhasil menetapkan Ir Soekarno sebagai Presiden dan Drs. Mohammad Hatta sebagai Wakil Presiden secara aklamasi.

Penetapan  secara otomatis ini atas peran tokoh Otto Iskandardinata yang mula-mula mengusulkan kedua tokoh proklamator ini menjadi Presiden dan Wapres.

3. Membentuk Komite Nasional Indonesia

PPKI memandang perlu untuk membentu suatu komite yang bertugas untuk membantu Presiden dan Wapres dalam penyelenggaraan negara baru ini.

Karena itu, PPKI pun menetapkan suatu komite yang dinamakan sebagai Komite Nasional Indonesia. 

Selanjutnya, PPKI melakukan sidan kedua pada tanggal 22 Agustus 1945. Dalam sidag tersebut, ditetapkanlah suatu komite dengan nama Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP).

Dengan terbentuknya KNIP, maka PPKI pun dibubarkan. Peran selanjutnya diambil alih oleh KNIP yang tidak berperan sebagai pembantu Presiden dan Wapres saja, tetapi mengarah ke fungsi legislatif.

Jumlah anggota KNIP pada waktu itu sebanyak 135 orang dengan rincian 25 orang mantan anggota PPKI ditambah 110 orang yang dituunjuk langsung oleh Presiden terpilih.

Anggota KNIP terdiri dari politisi nasional, pamong praja, dan kelompok profesional lainnya. Termasuk juga golongan yang anti pada Jepang waktu itu seperti Syarir dan Amir Syarifuddin.

Keanggotaan KNIP dilantik tanggal 29 Agustus 1945 di Gedung Kesenian, Pasar Jakarta waktu itu. Ketua KNIP terpilih adalah Mr. Kasman Singodimedjo dengan wakilnya tiga orang.

Wakil ketua 1 dipercayakan kepada Sutarjo Kartohadikusumo. Sedangkan wakil ketua 2 dan 3 berturut-turut adalah Mr. J. Latuharhary dan Adam Malik. 

Gedung MPR/DPR di Senayan Jakarta, tempat berkarya para legislator negara Indonesia (dok foto: kompas.com)
Gedung MPR/DPR di Senayan Jakarta, tempat berkarya para legislator negara Indonesia (dok foto: kompas.com)

KNIP inilah yang kemudian dalam perjalanan bangsa dan negara Indonesia, berubah menjadi llembaga legislatif yaitu Majelis Permusyaratan Rakyat (MPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)yang dikenal sekarang ini.

Referensi:
https://kebudayaan.kemdikbud.go.id/mpnp/sejarah-hari-ini-sidang-ppki-18-agustus-1945/
https://esi.kemdikbud.go.id/wiki/Komite_Nasional_Indonesia_Pusat_(KNIP)
https://www.kompas.tv/feature/202663/

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun