Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) RI telah mengeluarkan Surat Edaran kepada warga negara Indonesia untuk memasang Bendera Merah Putih dari tanggal 1 hingga 31 Agustus 2024.
Surat Edaran dengan Nomor B-04/M/S/TU.00.030712024 tertanggal  2 Juli 2024 dimaksudkan agar warga Indonesia mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing.
Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Merah Putih ini  dalam rangka memperingati HUT ke-79 Kemerdekaan Indonesia, tanggal 17 Agustus 2024.Â
Meskipun  demikian, pemasangan atau pengibaran Bendera Merah Putih tidak boleh dilakukan sembarangan, mengingat Sang Merah Putih adalah Bendera Negara Indonesia.
Adapun tata aturan pemasangan dan larangan memperlakukan Bendera Merah Putih sebagai Bendera Negara ini telah diatur dalam Undang Undang Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Aturan Pemasangan dan/atau Pengibaran Bendera Negara
Di dalam pasal 7 Undang Undang Nomor 24 Tahun 2009, terdapat 7 ayat aturan yang perlu dibaca dan dipahami oleh warga negara yang akan memasang dan/atau mengibarkan Bendera Merah Putih.
Berikut ini ayat-ayat dari pasal 7 mengenai penggunaan Bendera Negara sepeerti tertulis dalam https://peraturan.bpk.go.id.
1. Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.Â
2. Dalam keadaan tertentu pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari.Â
3. Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara.
Dalam hal ini warga  yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah NKRI dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.Â
4. Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.Â
5. Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Bendera Negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.Â
Larangan memperlakukan Bendera Negara secara tidak pantas tertulis dalam pasal 24 UU Nomor 24 Tahun 2009. Berikut ini larangan.
Setiap orang dilarang:
a. Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara.Â
b. Memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial.
 c. Mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
d. Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara.Â
e. Memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara
Demikian aturan dan larangan yang perlu diperhatikan oleh setiap warga negara dalam memasang dan/atau mengibarkan Bendera Merah Putih sebagai Bendera Negara Indonesia.
Mari menghormati Bendera Negara kita!
Kalau bukan kita, siapa lagi?
Kalau bukan sekarang, kapan lagi?
Dirgahayu Kemerdekaan Indonesia ke-79
Terima kasih Pahlawan Bangsaku
S'kali Merdeka, Tetap Merdeka!!!
Referensi:
https://peraturan.bpk.go.id/Details/38661/uu-no-24-tahun-2009
https://www.kompas.com/tren/read/2024/08/01/151500665/catat-aturan-pengibaran-bendera-merah-putih-di-dalam-dan-luar-ruangan.