Peta koalisi dan oposisi dalam sistem Pemerintahan Indonesia tampaknya akan berubah pasca penetapan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden periode 2024-2029.
Mahkamah Konsitusi (MK) telah menolak gugatan paslon Anies-Muhaiman dan Ganjar-Mahfud pada tanggal 22 April 2024.Â
Lalu paslon nomor urut 2 Prabowo Subiant0 dan Gibran Rakabuming Raka pun dilantik pada tanggal 24 April 2024 menjadi Presiden dan Wakil Presiden hasil pemungutan suara Pilpres tanggal 14 Februari 2024 lalu.
Koalisi versus Oposisi
Merujuk pada KBBI, koalisi diartikan sebagai kerja sama antara beberapa Partai Politik (Parpol) untuk memperoleh kelebihan suara dalam parlemen.Â
Lebih lanjut kompas.com (15 Maret 2023) mengutip Enciclopaedia Britannica mendifinisikan koalisi sebagai suatu kelompok yang melakukan koordinasi secara terbatas untuk mencapai suatu tujuan bersama.
Ciri-ciri koalisi adalah kumpulan orang-orang yang memiliki suatu ikatan, punya identitas, dan tujuan bersama. Dengan demikian, koalisi tidak melulu terkait dengan Parpol.Â
Akan tetapi sekarang ini, sebutan koalisi lebih tertuju pada koalisi beberapa Parpol untuk meraih suara lebih banyak di parlemen sekaligus ikut serta dalam pemerintahan.
Sedangkan oposisi adalah partai penentang di dewan perwakilan dan sebagainya yang menentang dan mengkritik pendapat atau kebijaksanaan politik golongan yang berkuasa (kbbi.web.id).
Oposisi ini bisa terdiri dari satu partai saja, atau beberapa partai yang berseberangan dengan pihak yang berkuasa.Â
Sikap oposisi seringkali dilakukan karena tidak cocok dalam ideologi atau visi pemerintahan yang berkuasa.
Oposisi dan koalisi di Indonesia secara nyata baru terlihat setelah terselenggaranya Pemilihan Umum. Parpol oposisi tidak akan ikut serta berada dalam pemerintahan yang menang dalam Pemilu.
Parpol yang berkoalisi ini kemudian mengirimkan wakil-wakilnya untuk duduk di dalam pemerintahan sebagai menteri atau posisi pejabat tinggi negara yang ada.
Fenomena ini kemudian menimbulkan intrik dan politik dagang sapi di antara para parpol pengusung pemerintahan.Â
Bahkan, parpol yang masuk koalisi belakangan pun diakomodir dalam pembagian jatah.
Manfaat Oposisi dalam Sistem Pemerintahan
Oposisi dalam pemerintahan merujuk pada partai politik atau kelompok yang berada di luar pihak yang berkuasa.Â
Mereka biasanya memiliki pandangan, kepentingan, atau agenda politik yang berbeda dengan pemerintah yang sedang berkuasa.
Oposisi dapat berperan sebagai kontrol atau kritik terhadap kebijakan pemerintah. Juga menawarkan alternatif solusi atau pandangan terhadap isu-isu yang dihadapi oleh negara.
 Berikut ini 5 manfaat dari adanya oposisi dalam sistem pemerintahan, termasuk Pemerintahan Indonesia.Â
1. Pengawasan dan Kontrol
Oposisi berperan sebagai pemantau terhadap kebijakan dan tindakan pemerintah. Mereka dapat mengkritik dan memberikan kontrol terhadap kebijakan yang dijalankan oleh pemerintah.
Pemantauan dan kritik terhadap kebijakan pemerintah yang sedang berkuasa ini dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan atau korupsi.
2. Diversitas Pendapat
Oposisi membawa perspektif dan pandangan alternatif terhadap isu-isu politik yang beragam.
 Dalam keadaan seperti ini, dapat menghasilkan diskusi yang sehat dan memperkaya pembentukan kebijakan publik.
3. Akuntabilitas
Kehadiran oposisi mendorong transparansi dan akuntabilitas pemerintah.Â
Mereka dapat meminta pertanggungjawaban atas tindakan atau kebijakan yang diambil oleh pemerintah.
4. Pilihan bagi Masyarakat
Oposisi memberikan pilihan politik bagi masyarakat untuk memilih alternatif kebijakan yang diusulkan.Â
Hal ini memperkuat prinsip demokrasi dan memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk mengekspresikan aspirasi dan keinginannya.
5. Penyempurnaan Kebijakan
Kritik dan masukan dari oposisi dapat membantu menyempurnakan kebijakan yang diusulkan oleh pemerintah.Â
Diskusi dan debat antara pihak pemerintah dan oposisi dapat menghasilkan keputusan yang lebih baik untuk kepentingan bersama.Â
Dengan demikian, adanya oposisi dalam sistem pemerintahan merupakan bagian yang penting untuk menjaga keseimbangan kekuasaan dan memperkaya demokrasi.
Selain itu, adanya oposisi  dalam pemerintahan juga dapat meningkatkan akuntabilitas serta kualitas kebijakan yang dihasilkan.Â
Pada akhirnya, akan memperkuat pemerintahan dan kehidupan bernegara.***
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H