Mohon tunggu...
Gregorius Nafanu
Gregorius Nafanu Mohon Tunggu... Petani - Pegiat ComDev, Petani, Peternak Level Kampung

Dari petani, kembali menjadi petani. Hampir separuh hidupnya, dihabiskan dalam kegiatan Community Development: bertani dan beternak, plus kegiatan peningkatan kapasitas hidup komunitas lainnya. Hidup bersama komunitas akar rumput itu sangat menyenangkan bagiku.

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Nyicil Rumah KPR Rasa Kontrak, Tak Terasa Jadi Milik Sendiri

26 April 2024   10:39 Diperbarui: 26 April 2024   11:43 386
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Rumah KPR di Tangerang, Banten salah satu rekomendasi pilihan untuk yang ada di sekitar Jakarta, Banten (dok foto: citaraya.com)

3. Risiko umum KPR

Jika ada keterlambatan dalam pembayaran cicilan, maka rumah yang dibiayai oleh KPR bisa disita atau diambil alih oleh bank pemberi kredit.

4. Biaya notaris dan administrasi

Ada biaya-biaya tambahan yang terkait dengan proses KPR, seperti biaya notaris, biaya administrasi, biaya asuransi, dan sebagainya yang perlu diperhitungkan. 

Rumah dikontrakkan-kost (dok foto: robie-ende.blogspot.com)
Rumah dikontrakkan-kost (dok foto: robie-ende.blogspot.com)

Kelebihan Kontrak Rumah

Sementara itu, kontrak rumah juga memiliki kelebihan dibandingkan dengann nyicil rumah di KPR. 

1. Tidak memerlukan uang muka besar

Biasanya, kontrak rumah memerlukan uang muka yang lebih kecil atau bahkan tidak memerlukan uang muka sama sekali.

2. Fleksibilitas

Kontrak rumah memberikan fleksibilitas dalam memilih lokasi, ukuran, dan jenis tempat tinggal sesuai kebutuhan yang bisa diubah sesuai keinginan setelah kontrak berakhir.

3. Tidak ada risiko KPR

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun